| Ketua Umum APDESI Memastikan Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadir Dipelantikan | | Pemdes Kepala Pulau Saluran 35 KPM Kepada Warga yang Kurang Mampu | | Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Bakal Diresmikan Pj Walikota Muflihun | | Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kadisdik Riau | | Diduga Excavator Milik Aleng Terlibat PETI Dan Perusakan Hutan Kawasan Di Lokasi KM 26 Lubuk Toman | | Pemdes Aur Gading Salurkan BLT Earmark DD Tahap 2 Tahun 2024
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Di duga pungut Rp.300.000' Sudah Dua Tahun Warga Tanjung Kupang Belum Terima Sertipikat Tanah
Minggu, 10-04-2022 - 16:32:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Di duga pungut Rp.300.000' Sudah Dua Tahun Warga Tanjung Kupang Belum Terima Sertipikat Tanah



Pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 

Namun program tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti yang terjadi pada masyarakat Perumnas Griya Sejahtera Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan kepada tim media ini menuturkan, " beberapa tahun lalu yaitu tahun 2020 RT dan RW rapat di Kantor Kelurahan Tanjung kupang, guna membahas mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). yang mana biaya pembuatannya Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / Sertipikat.

 

"Sebelumnya beberapa tahun lalu yaitu tahun 2020, RT. dan RW di Kelurahan Tanjung Kupang rapat di Kantor Kelurahan, adapun dalam rapat tersebut adalah guna membahas mengenai  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dipungut biaya Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / sertipikat, didalam 1 RT. 5 - 20 warga yang mendaftar membuat sertipikat. " Terang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, warga meminta kejelasan kepada siapapun pihak yang bertanggungjawab sebelumnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, bagaimana ceritanya sejak tahun 2020 hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung selesai, mirisnya lagi kami juga dipungut biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

Kami sebagai korban juga meminta kepada pihak yang berwenang jika ada potensi unsur pidana terkait hal ini maka kami berharap oknum dapat ditindak lanjuti bahkan dituntut secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku." Tegas Warga yang namanya disamarkan.

 

Sementara itu, oknum Lurah pada tahun 2020 masih dalam upaya dikonfirmasi dan dilain sisi Kepala ATR/BPN Empat Lawang belum juga berhasil dikonfirmasi. Atas permintaan masyarakat, demi keadilan dan kebenaran serta demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat kepada Pewarta akhirnya berita ini ditayangkan.rls tim mediaSHI group. 



 
Berita Lainnya :
  • Di duga pungut Rp.300.000' Sudah Dua Tahun Warga Tanjung Kupang Belum Terima Sertipikat Tanah
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved