Di duga pungut Rp.300.000' Sudah Dua Tahun Warga Tanjung Kupang Belum Terima Sertipikat Tanah
Minggu, 10-04-2022 - 16:32:46 WIB
Di duga pungut Rp.300.000' Sudah Dua Tahun Warga Tanjung Kupang Belum Terima Sertipikat Tanah
Pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Namun program tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti yang terjadi pada masyarakat Perumnas Griya Sejahtera Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan kepada tim media ini menuturkan, " beberapa tahun lalu yaitu tahun 2020 RT dan RW rapat di Kantor Kelurahan Tanjung kupang, guna membahas mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). yang mana biaya pembuatannya Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / Sertipikat.
"Sebelumnya beberapa tahun lalu yaitu tahun 2020, RT. dan RW di Kelurahan Tanjung Kupang rapat di Kantor Kelurahan, adapun dalam rapat tersebut adalah guna membahas mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dipungut biaya Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / sertipikat, didalam 1 RT. 5 - 20 warga yang mendaftar membuat sertipikat. " Terang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, warga meminta kejelasan kepada siapapun pihak yang bertanggungjawab sebelumnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, bagaimana ceritanya sejak tahun 2020 hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung selesai, mirisnya lagi kami juga dipungut biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kami sebagai korban juga meminta kepada pihak yang berwenang jika ada potensi unsur pidana terkait hal ini maka kami berharap oknum dapat ditindak lanjuti bahkan dituntut secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku." Tegas Warga yang namanya disamarkan.
Sementara itu, oknum Lurah pada tahun 2020 masih dalam upaya dikonfirmasi dan dilain sisi Kepala ATR/BPN Empat Lawang belum juga berhasil dikonfirmasi. Atas permintaan masyarakat, demi keadilan dan kebenaran serta demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat kepada Pewarta akhirnya berita ini ditayangkan.rls tim mediaSHI group.
Komentar Anda :