Pleno Pilkada 2020 KPU Rohul Sukiman-Indra Gunawan Pemenang Suara
Kamis, 17-12-2020 - 09:14:25 WIB
TERKAIT:
GardaMETRO.com, ROKAN HULU - Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi hasil suara pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, oleh KPU Rokan Hulu tingkat Kabupaten Rabu, (16/12) sudah selesai terlaksana dengan aman dan kondusif, meski kata saksi nomor urut 3 akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) RI.
Rapat Pleno ini dilaksanakan di salah satu ruangan Hotel Sapadia Pasirpengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah setelah pleno tingkat kecamatan, pasca masyarakat Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk itu sudah melaksanakan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati nya, Rabu (9/12/2020).
Pada Pilkada tahun 2020 ini, ada tiga Pasangan Calon Putra terbaik Rohul yang bertarung, nomor urut 1 H. Hamulian-M. Sahril Topan, ST dari Partai Golkar dan PPP 9 Kursi, nomor urut 2 H. Sukiman-H.Indra Gunawan dari Partai Gerindra, PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Hanura, Partai Nasdem 27 Kursi dan Partai Gelora dan PBB dan Nomor Urut 3 Ir. H. Hafith Syukri, MM-H.Erizal, ST dari Partai PAN dan PKB 9 Kursi di DPRD Rohul.
Pleno rekapitulasi perolehan suara yang dimulai pagi hari itu, dipimpin oleh Ketua KPU Rohul Elfendri didampingi para Komisioner KPU Rohul Fitriati IS, Azhar Hasibuan dan lainnya, dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai peraturan Pemerintah.
Sementara itu, terlihat ketat Pengamanan dari Gabungan Polres Rohul, TNI dan Satpol PP dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K.M.H dan selama pleno berlangsung juga dibawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dipimpin Ketua Fajrul Islami Damsir bersama komisioner Gummer Siregar dan lainnya.
Berdasarkan data hasil Pleno KPU Kabupaten Rokan Hulu dari 16 Kecamatan 145 Desa dan Kelurahan, dengan TPS 1.126 Tempat se Kabupaten tersebut, sedangkan partisipasi pemilih cukup tinggi, ari 322.824 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya mencapai 235.416 pemilih atau mencapai 72,92 persen.
Sementara perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Pasangan Calon nomor urut 2 Paslon H. Sukiman-H.Indra Gunawan suara terbanyak memperoleh suara 92.394 suara atau 39,25 Persen, kemudian Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal yang mengumpulkan sebanyak 90.246 suara atau 38,33 Persen dan Paslon H. Hamulian-M. Sahril Topan 49.155 atau 20,88 Persen dan hanya berhasil menang di Kecamatan Bangun Purba.
Paslon Sukiman-Indra Gunawan unggul di 8 kecamatan, masing-masing Pendalian IV Koto, Rokan IV Koto, Kabun, Tandun, Tambusai, Bonai Darussalam, Kepenuhan Hulu dan Kecamatan Tambusai Utara.
Sementrara rival mereka pasangan nomor urut 3 Hafit Syukri-Erizal unggul di 7 kecamatan, masing-masing Rambah Samo, Rambah Hilir, Kepenuhan, Kunto Darusalam, Pagaran Tapah Darussalam, Ujung Batu dan Rambah.
Ketua KPU Rohul Elfendri dalam Vidio KPU Rohul mengumumkan, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 H. Sukiman-H. Indra Gunawan yang memperoleh suara terbanyak 92.394 suara atau 39,25 Persen, disusul nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal yang mengumpulkan sebanyak 90.246 suara atau 38,33 Persen. Selisih suara 2.148 atau 0,92 Persen.
Lanjutt Elfendri dalam pleno rekapitulasi suara Pilkada Rohul tingkat kecamatan sempat terjadi dinamika. Namun tidak sampai menganggu jalannya proses rekapitulasi suara. Sehingga dilanjutkan tahapan perhitungan suara di tingkat kabupaten sesuai tahapan Pilkada 2020. "Dan pihak KPU mempersilahkan kalau ada Paslon yang akan melakukan gugatan ke MK sesuai undang-undang yang ada," katanya.
Ini dia data rekapitulasi masing-masing kecamatan hasil Pleno KPU Tingkat Kabupaten pada Pilkada 2020 Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu Periode 2021-2024,
Kecamatan Rambah Hamulian-Topan : 8.524 Sukiman-Indra Gunawan: 4.444 Hafith Syukri-Erizal : 12.324 Kecamatan Kunto Darussalam Hamulian-Topan : 2.882 Sukiman-Indra Gunawan: 6.521, Hafith Syukri-Erizal: 7.811 Kecamatan Rambah Samo Hamulian-Topan : 2.895, Sukiman Indra Gunawan: 5.774 Hafith-Erizal: 7.524 Kecamatan Bonai Darussalam. Hamulian-Topan: 1.167, Sukiman Indra Gunawan: 2.409 Hafith Syukri Erizal : 2.101 Kecamatan Rambah Hilir Hamulian-Topan : 5.240, Sukiman-Indra Gunawan : 6.270 Hafith Syukri- Erizal: 9.049 Kecamatan Kepenuhan Hulu Hamulian-Topan: 882, Sukiman- Indra Gunawan: 3.013 Hafith Syukri- Erizal : 2.838 Kecamatan Kepenuhan Hamulian-Topan : 1.578, Sukiman Indra-Gunawan: 4.203 Hafith Erizal : 5.244 Kecamatan Ujung Batu Hamulian-Topan: 1.312, Sukiman- Indra Gunawan: 8.017, Hafith Syukri Erizal : 10.135 Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam Hamulian Topan : 1.490 Sukiman Indra Gunawan : 1.329Hafith Syukri-Erizal: 2.138.
Sementara itu berdasarkan UU Pilkada,, bila ada yang melakukan gugatan ke MK dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagaimana syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU
Pada Pasal 157 ayat 4 disebutkan jika perkara hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena belum ada peradilan khusus, maka dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.Memahami Ketentuan Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
Masih dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6 disebutkan paslon mengajukan gugatan paling lambat 3 hari setelah penetapan calon hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Paslon juga harus melengkapi dokumen dan bukti keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.
Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi paslon terkait gugatan di Pilgub: a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi paslon terkait gugatan di Pilwalkot/Pilbup:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota dikutip dibeberapa Media. (Fah/SHI Group)
GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya