Apa Guna Penghargaan PROPER Jika Masih Merusak Ekosistem Alam
Rabu, 04-08-2021 - 13:39:27 WIB
Kediri, GardaMetro.com - Pada dasarnya setiap manusia harus merawat lingkungan sekitar kita karena munculnya penyakit bisa melalui lingkungan kita jika kita lalai maka lingkungan kita akan tercemari dan sangat berbahaya bagi ekosistem alam kita maupun pada manusia itu sendiri, tetapi hal dalam pelestarian lingkungan di abaikan oleh sebuah Perusahaan BUMN dengan berdalih bahwasanya air buangan limbah tersebut di butuhkan warga untuk pengairan di sawah mereka, rabu 04/08/2021
Sangat lah disayangkan sekali Pabrik Gula yang sudah mendapatkan penghargaan PROPER periode 2019 - 2020 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan predikat Biru masih saja tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Setiap kali buka giling Pabrik Ngadirejo membuang limbah cairnya ke sungai kanal yang bertempat di Desa Jambean Kecamatan kras Kab. kediri saat team investigasi media bersama Lsm Gerak Indonesia dan Lsm Gelora Cinta negeri di lokasi sungai kanal melihat langsung bahwa air sungai tersebut berubah warna dan bau, team investigasi mendatangi seorang warga yang kebetulan berada di sawah dekat sungai aliran limbah
Ketika di konfirmasi P salah seorang warga desa Jambean yang kebetulan memiliki sawah di dekat aliran sungai tersebut menuturkan" bahwasanya memang para petani di sekitaran sungai tersebut memakai air aliran sungai untuk mengairi sawahnya akan tetapi jika air sudah mulai panas sudah tidak bisa di pergunakan untuk mengairi sawah mereka, jika sampe mengairi dengan limbah panas yang di buang oleh Pabrik Gula Ngadirejo maka akan mengakibatkan kerusakan pada tanaman yang di tanaman"tuturnya.
Team investigasi pun melakukan konfirmasi kepada Pabrik Gula Ngadirejo yang kebetulan ditemui oleh humas "memang dari pihak Pabrik membuang limbah cairnya ke sungai tetapi warga sekitaran merasa senang karena debet air bertambah tutur" humas Pabrik Gula Ngadirejo.
Ditempat terpisah Andri ashariyanto, SH ketua Advokasi LSM GERAK INDONESIA di konfirmasi oleh team media berpendapat " menyayangkan tindakan tersebut karena yang namanya limbah baik beracun maupun tidak beracun itu sama juga berbahaya meski tidak berbahaya bagi manusia tapi lingkungan atau biota air akan rusak dengan adanya limbah tersebut"tuturnya.
Andri Ashariyanto. SH menambahkan bahwasanya Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, dalam hal ini sudah di atur dalam undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Andri ashariyanto, SH selalu ketua advokasi LSM GERAK INDONESIA berharap kepada dinas lingkungan hidup maupun Kementrian Lingkungan Hidup harus menindak pelaku usaha yang dengan sengaja maupun tidak melakukan pembuangan limbah di aliran sungai karena bisa merusak ekosistem atau biota air yang berada di aliran sungai tersebut. (An)
Editor : Kasieli Waruwu
Komentar Anda :