| Bila Terbukti, Caleg DPRD Meranti PDI-P Terpilih Inisial 'HAI' Terancam 6 Tahun Penjara | | Persatuan Dan Kesatuan Aliansi Wartawan Kerinci Mudik | | Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing Ditahan Kejaksaan | | DPO Kejari Pekanbaru Sejak Mei 2014, Akhirnya Terpidana Tipikor Dra. Hayati Gani Diamankan Satgas Siri Jamintel Kejagung RI | | Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI | | Kasus 8,7 Miliar Bank BRI Unit Kayu Aro, Memegang Satu Kunci Brankas
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PMN Dorong KPU Kepulauan Meranti Investigasi Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Meranti
Jumat, 19-04-2024 - 14:27:15 WIB

TERKAIT:
   
 

gardametro.com, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang lain yang digunakan  HAI, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Meranti tahun 2024 melalui partai PDI Perjuangan.

Ketua Umum (Ketum) PMN, S Hondo menyampaikan bahwa PMN telah mengirim surat kepada Ketua KPU Meranti untuk meminta pengecekan keaslian ijazah HAI segera setelah mendapat informasi dari masyarakat. Namun, hingga hari Kamis (18/4), belum ada balasan dari KPU Meranti terkait permohonan tersebut.

"Kami (PMN) sudah mengirimkan surat kepada ketua KPU Meranti agar sesegara mungkin untuk mengecek keaslian Ijazah HAI Calon Legislatif (Caleg) DPRD Meranti dari partai PDI Perjuangan pada tahun 2024 karena berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun sampai hari ini, Kamis (18/4), KPU Meranti belum membalas surat kami" jelas S Hondro.

S Hondro mengatakan bahwa PMN sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada HAI melalui WhatsApp dan surat, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, S Hondro menyatakan bahwa PMN menghargai proses yang sedang berjalan dan siap memberikan kontribusi serta kerjasama sepenuhnya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan legislatif di kabupaten Kepulauan Meranti.

PMN memahami bahwa KPU Kepulauan Meranti memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kelengkapan dokumen dan validitas informasi yang diajukan oleh para calon legislatif. Oleh karena itu, PMN memohon kepada KPU Kepulauan Meranti untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang lain oleh HAI. PMN juga siap untuk memberikan segala informasi dan bukti yang relevan dalam penyelidikan ini.

"Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan ingin memberikan kontribusi serta kerjasama sepenuhnya dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan legislatif di  kabupaten Kepulauan Meranti," cakap S Hondro yang juga pemilik media massa.

Ketum PMN menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi, serta berharap bahwa tindakan yang diambil oleh KPU Kepulauan Meranti akan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan.

 Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah :

sebagai salah satu bentuk sertifikat, yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

 Perbuatan pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat. Sebagaimana tertulis dari Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 KUHP menyebutkan:

 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan Pasal 69 ayat [1] UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan :

"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Kemudian terkait mereka yang ikut membantu pemalsuan ijazah dalam KUHP kita kenal dengan penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP, serta pertanggungjawaban pidana pembantu yang diatur pada Pasal 57 ayat (4) KUHP.

 "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan per buatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 - Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*bnb.



 
Berita Lainnya :
  • PMN Dorong KPU Kepulauan Meranti Investigasi Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved