Gegara Palsukan Surat Swab PCR, Oknum ASN Di Tangkap Polisi
Kamis, 29-07-2021 - 18:28:00 WIB
|
Pemalsuan Surat Swab PCR |
GardaMETRO.com, Bitung - Polres Bitung berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan hasil Swab PCR palsu.
Pelaku yang di ketahui bernama HES alias Hence (41) pekerjaan sebagai ASN ditangkap oleh team Resmob Polres Bitung pada hari minggu 25 juli 2021 di daerah Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana, SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw serta di hadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Bitung dr.Piter Lumingkewas melalui konferensi pers yang bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Lantai Dua Polres Bitung, Kamis (29/07/2021).
Lebih lanjut Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana SIK, " Mengatakan pada hari Sabtu 24 Juli 2021 Pukul 21.30 Wita Polres Bitung mendapatkan laporan dari pihak Kesehatan Kawasan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya dugaan surat keterangan hasil Swab PCR yang di palsukan.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut pihak Penyidik Jatanras polres bitung segera mendalami laporan tersebut bekerja sama dengan Polda Sulut segera mengungkap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan penyidik Jatanras Polres Bitung berhasil mengamankan satu orang pelaku yang di duga melakukan perbuatan memalsukan surat keterangan hasil swab PCR," Ujar Indra Pramana sambil menujukan barang bukti yang di palsukan oleh tersangka bersama surat keterangan hasil swab PCR yang asli.
Dijelaskan, surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut dicurigai oleh petugas KKP Bitung akan di gunakan oleh seseorang untuk bepergian tujuan daerah balikpapan melalui pelabuhan bitung.
Pendalaman kasus ini masih dilanjutkan karena adanya dugaan mungkin tersangka melakukan perbuatan lebih dari satu kali.
Diketahui modus dari tersangka adalah meminta biaya administrasi dari surat keterangan hasil swab PCR yang palsu tersebut kepada orang yang akan menggunakannya sekitar Rp 1,5 juta.
Tersangka saat ini sudah diamankan oleh polres bitung guna proses lebih lanjut dan pasal yang dikenakan pasal 263 dan pasal 268 dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara," tutup Indra. (Hs)
Komentar Anda :