| Ijazah Oknum Caleg Terpilih di Selatpanjang Diduga Palsu, Menanti Sikap PDI Perjuangan Riau | | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 12,92 Gram | | Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDI-P Kepulauan Meranti Terpilih, Ketum PMN : Wujudkanlah Demokrasi Sehat ! | | Pemdes Ujung Alih Realisasikan DD Pembangunan Drainase Tahun 2024 | | Gelaran Nobar Bupati Dengan Ribuan Pengemar Timnas Muda di Taman Jalur | | Titik Nol Pembangunan Jalan Setapak Lingkar Desa Ulak Mengkudu
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Eks Kadis ESDM Di Tempatkan Tersangka Dalam Kasus Bimtek Tahun 2013
Selasa, 12-10-2021 - 18:59:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com | KUANSING -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) menetapkan kepala Dinas Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.

Indra Agus pun juga langsung ditahan pihak Kejari dengan menitipkannya ditahanan Polres Kuansing pada Selasa (12/10/21)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH menjelaskan Indra Agus datang ke Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Dan langsung diperiksa hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan agenda pemeriksaan Indra Agus adalah sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.

Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK, yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Indra Agus Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek ini dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021,”ujar Hadiman.

Untuk diketahui, Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. *Roni/shi



 
Berita Lainnya :
  • Eks Kadis ESDM Di Tempatkan Tersangka Dalam Kasus Bimtek Tahun 2013
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved