⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Mantan Kades Marok Tua Di Tetapkan Sebagai Tersangka Terkait jual tanah negara seluas puluhan hektar
Minggu, 07-11-2021 - 09:50:32 WIB
TERKAIT:
   
 

LINGGA, Gardametro.com - Satuan satreskrim polres Lingga berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang saat ini mantan kades marok tua berinisial (S) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di wilayah kecamatan Singkep barat , Kabupaten lingga dengan nilai ratusan juta rupiah, Pada Jum'at (05/11/2021).


Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, S.Tr.K mengatakan ,


"Tersangka dalam kasus ini berinisial (S) Mantan kepala desa marok tua. Yang bersangkutan diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas seluas ratusan hektar." Jelas Ipda Reynal saat di hubungi wartawan, Pada Sabtu (06/11/2021).


Menurut Ipda Reynal penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli dan juga informasi dari masyarakat inisial F (yang tidak mau disebutkan namanya) Penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat.


Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi , tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dengan membuat surat sporadik diatas HPT (Hutan Produksi Terbatas) tanpa mengacu pada aturan.


Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa yang menjabat selama satu periode , yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan


Tersangka (S) mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui Proses jual beli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
tersangka (S ) disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara ,” tegasnya.

"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan." Tutupnya.

(AZ)
Editor : Kasieli. W



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kades Marok Tua Di Tetapkan Sebagai Tersangka Terkait jual tanah negara seluas puluhan hektar
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved