BPDAS Indragiri Rokan Lakukan Penghijauan Seluas 165 Ha di Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao
Senin, 26-12-2022 - 23:03:39 WIB
PASAMAN -- Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao mendapat pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 165 hektar dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Bapedas) Indragiri Rokan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pekerjaan RHL seluas 165 hektar dilaksanakan oleh dua kelompok yang ada di Nagari Taruang-Taruang yaitu kelompok Mudik Air dengan luas lahan 89 hektar dan kelompok Sijangkang Indah dengan luas lahan 76 hektar”kata ketua kelompok Sijangkang Indah, Nasrul B didampingi bendahara kelompok Mudik Air, Yusran, Kamis(15/12).
Dijelaskan Nasrul, setiap kelompok memiliki anggota sebanyak 80 orang, kegiatan yang dilaksanakan setiap anggota kelompok adalah penanaman bibit Alpukat, Durian dan Manggis.
“Untuk satu hektar lahan anggota kelompok harus menanam bibit sebanya 625 batang tanaman dengan rincian Alpukat 375 batang, Durian 125 batang dan Manggis 125 batang”terangnya.
Nasrul menyampaikan bahwa kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) akan berlangsung sampai Tahun 2024, dengan ketentuan :
- penanaman bibit (P.0) Tahun 2022,
- perawatan (P.1) Tahun 2023 ditambah pupuk dan bibit sulaman/penyisipan sebanyak 20 persen,
- perawatan (P.2) Tahun 2024 di tambah pupuk serta bibit 10 persen.
Ditambahkan Yusran, Diakhir masa jabatan Wali Nagari Taruang-Taruang masih bisa mempersembahkan kegiatan RHL di nagari tersebut, semoga kegiatan itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh anggota kelompok sehingga selain dapat mendongkrak ekonomi masyarakat juga penghijauan terlaksana.
Kegiatan tersebut bertujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada tanggal 26 November 2021.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.*
Komentar Anda :