| Masyarakat Gunung Tujuh Merasa Dirugikan, Pelayanan BRI Pelompek Tuai Kritik Keras | | Drama Politik Warnai Sidang Abdul Wahid, Publik Pertanyakan Fokus Pembuktian Kasus Korupsi | | Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah | | Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus | | Audensi ke Camat Kulim, DPC GRIB JAYA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah | | Polemik Sidang MDP Babel Memanas, Status Dian Wahyuni Dipertanyakan Advokat Hangga
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Anggota TNI di Pekanbaru"
Jumat, 02-08-2024 - 20:24:15 WIB

TERKAIT:
   
 

gardametro.com, PEKANBARU -- Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan dalih untuk mendapatkan imbalan oleh oknum yang mengaku wartawan kembali terjadi. Kali ini sasarannya adalah seorang anggota TNI.

Pria tersebut berinisial NS (38) mengaku wartawan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI.

Barang bukti yang diamankan yaitu 4 kartu pers yang dimana media pelaku ini tidak terverifikasi.

"Pelaku ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, setelah kami mendapat aduan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat (2/8/2024).

Oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media BN.Net tersebut meminta uang sebanyak Rp35 juta kepada seorang anggota TNI berinisial SU (42) agar berita di TikTok dihapus.

Dalam berita di Tiktok tersebut pelaku menuding SU memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan.

Korban SU membantah keras dan sudah mengatakan bahwa usaha gudang itu bukan miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan.

Polisi yang menerima laporan pemerasan itu kemudian bergerak dan menangkap tangan pelaku berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp10 juta, screenshot isi chat WhatsApp, 7 lembar kartu Pers inisial NS dan handphone OPPO A54.

"Saat ini pelaku telah diperiksa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Bery.

Bery menambahkan, pelaku mengaku sebagai pemilik akun BN.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Kita lakukan pengecekan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun BN.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.*bnb.



 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Anggota TNI di Pekanbaru"
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    03 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved