Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Tetapkan Tarif Ojol Lebih Manusiawi
Rabu, 19-02-2025 - 18:00:38 WIB
gardametro.com, Jakarta -- Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyuarakan dukungannya terhadap kesejahteraan driver ojek online (ojol) dengan meminta Presiden RI menetapkan tarif yang lebih manusiawi.
Sejak tahun 2020 hingga 2025, tarif ojol dinilai tidak berpihak kepada para pengemudi. Contohnya, untuk jarak tempuh 3 km, pelanggan membayar Rp 20.000 kepada operator, namun driver hanya menerima Rp 10.600. Kondisi ini telah berlangsung lama dan merugikan para pengemudi ojol.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2017, dengan jarak yang sama, pengemudi ojol masih mendapatkan Rp 28.000, sedangkan operator menerima Rp 35.000 dari pelanggan.
Saat ini, tarif ojol telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019, yang membagi tarif ke dalam tiga zona wilayah:
1. Zona I (Sumatra, Bali, Jawa kecuali Jabodetabek): Rp 2.000 – Rp 2.500 per km, tarif minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk 4 km pertama.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 2.550 – Rp 2.800 per km, tarif minimal Rp 10.200 – Rp 11.200 untuk 4 km pertama.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua): Rp 2.300 – Rp 2.750 per km, tarif minimal Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk 4 km pertama.
Namun, tarif tersebut dinilai masih terlalu rendah. Sebagai contoh, untuk perjalanan sejauh 20 km, pelanggan membayar Rp 75.000 kepada operator, tetapi driver hanya menerima Rp 54.000. Sering kali, mereka tidak mendapatkan penumpang untuk perjalanan kembali, sehingga mengalami kerugian bahan bakar.
Dalam sehari, driver ojol rata-rata hanya mendapat 2-3 order, dengan pendapatan bersih berkisar Rp 30.000 hingga Rp 100.000. Padahal, biaya perawatan kendaraan seperti ban, rem, oli, serta konsumsi BBM memerlukan dana setidaknya Rp 30.000 per hari.
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai bahwa pendapatan driver ojol saat ini jauh dari standar yang layak, sementara biaya hidup semakin meningkat. Oleh karena itu, ia meminta Presiden RI, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, serta DPR/MPR untuk meninjau ulang kebijakan tarif ojek online agar lebih manusiawi.
Ia mengusulkan agar tarif driver ojol ditetapkan sebesar Rp 10.000 per km, mengingat harga BBM telah mengalami kenaikan sebanyak tujuh kali, tetapi tarif per km tidak mengalami penyesuaian yang signifikan.
"Bila bukan kepada Presiden RI masalah tarif driver ojol diperhatikan, maka kepada siapa lagi masyarakat yang berprofesi sebagai driver ojol ini berharap?" ujarnya.*bnb.
Komentar Anda :