| Drama Politik Warnai Sidang Abdul Wahid, Publik Pertanyakan Fokus Pembuktian Kasus Korupsi | | Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah | | Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus | | Audensi ke Camat Kulim, DPC GRIB JAYA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah | | Polemik Sidang MDP Babel Memanas, Status Dian Wahyuni Dipertanyakan Advokat Hangga | | Panitia Pacu Jalur Baserah 2026 Resmi Dibentuk, Saatnya Kuantan Hilir Tancap Gas Lestarikan Budaya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Presiden RI Prabowo: Menghalangi Satgas PKH = Menghalangi Presiden
Kejati Riau Limpahkan Penanganan Lahan Sitaan Eks PT DMMP ke Satgas PKH, Negara Mulai Ambil Kendali
Kamis, 07-05-2026 - 21:24:03 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI – Penanganan polemik penguasaan lahan sitaan negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir penguasaan kawasan hutan yang telah sah menjadi aset negara.

Lahan seluas ±1.458,7 hektare tersebut sebelumnya telah diambil alih negara sejak 17 Juli 2025 berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan proses penguasaan fisik belum berjalan optimal.

Aktivitas perkebunan kelapa sawit disebut masih berlangsung aktif dengan estimasi produksi tandan buah segar (TBS) mencapai sekitar 30 ton per hari. Dengan harga rata-rata Rp2.500 per kilogram, nilai produksi diperkirakan menyentuh Rp75 juta per hari atau hampir Rp1,8 miliar per bulan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika lahan telah disita negara, siapa yang masih menikmati hasilnya?

Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan respons cepat atas laporan yang disampaikan oleh PT Riden Jaya selaku mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Melalui surat resmi tertanggal 16 April 2026, Kejati Riau menyatakan laporan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada Satgas PKH untuk dilakukan penanganan, verifikasi, serta penertiban lanjutan.

Langkah ini menegaskan posisi Kejati Riau bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan mekanisme penegakan kebijakan negara berjalan sampai tahap eksekusi.

Penanganan oleh Satgas PKH diharapkan dapat mempercepat pengambilalihan penguasaan fisik lahan sekaligus memastikan aset negara benar-benar kembali berada di bawah kendali pemerintah.

Keputusan pelimpahan tersebut mendapat apresiasi luas karena memperlihatkan sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan Satgas nasional dalam penyelamatan aset negara.

Polemik ini juga berkaitan langsung dengan kebijakan strategis nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai agenda prioritas negara.

Dalam evaluasi pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025, Presiden menegaskan:

“Siapapun yang menghalangi Satgas PKH berarti dia menghalangi Presiden.”

Pernyataan tersebut menjadi pesan politik sekaligus peringatan hukum bahwa Satgas PKH bertindak atas mandat langsung negara.

Dengan demikian, setiap bentuk penghadangan, penolakan administrasi, maupun hambatan terhadap proses penertiban berpotensi dikategorikan sebagai penghambatan kebijakan nasional.

Di lapangan, sejumlah kendala disebut sempat terjadi saat proses pengambilalihan dilakukan, antara lain:
1. Penghadangan akses menuju lokasi,

2. Penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK),

3. Dugaan intimidasi terhadap pihak pengelola resmi.

Dalam kerangka Perpres No. 5 Tahun 2025, BAPK merupakan dokumen hukum penting sebagai bukti sah penguasaan negara.

Penolakan terhadap dokumen tersebut dinilai bukan lagi persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan kebijakan negara.

Dengan dilimpahkannya penanganan oleh Kejati Riau, Satgas PKH kini menjadi ujung tombak penertiban di lapangan.

Sejak dibentuk melalui kebijakan strategis nasional, Satgas PKH berfungsi sebagai instrumen eksekusi negara dalam:
- Verifikasi status hukum kawasan,
- Pengambilalihan penguasaan negara,
- Penertiban aktivitas ilegal,
- Penataan ulang pengelolaan kawasan hutan.

Di berbagai wilayah Indonesia, pola kerja Satgas PKH menunjukkan pendekatan sistematis dan terukur dalam mengembalikan kawasan hutan kepada negara.

Pengamat hukum menilai langkah Kejati Riau melimpahkan perkara kepada Satgas PKH merupakan momentum penting.

Jika sebelumnya publik mempertanyakan keberanian negara menghadapi praktik penguasaan kawasan hutan, perkembangan terbaru menunjukkan arah berbeda: negara tidak lagi berhenti pada administrasi, tetapi mulai bergerak pada tindakan nyata.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Satgas PKH di lapangan.

Apakah penguasaan negara benar-benar dapat ditegakkan sepenuhnya?

Jawabannya akan menjadi indikator nyata keberhasilan program strategis nasional penertiban kawasan hutan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.***



 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Limpahkan Penanganan Lahan Sitaan Eks PT DMMP ke Satgas PKH, Negara Mulai Ambil Kendali
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    03 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved