| Gelaran Nobar Bupati Dengan Ribuan Pengemar Timnas Muda di Taman Jalur | | Titik Nol Pembangunan Jalan Setapak Lingkar Desa Ulak Mengkudu | | Polres Kampar Sukses Laksanakan Pengamanan Kampar Expo 2024 dalam HUT Kab. Kampar ke-74 | | Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali | | Bupati Pelalawan LH Zukri Laksanakan Safari Ramadhan 1445 Hijriyah Di Kec Teluk Meranti
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pemko Tanjungbalai Addendum Dengan BPJS Terkait Iuran Peserta JKN KIS
Kamis, 11-06-2020 - 22:05:34 WIB
Keterangan Foto : Walikota Tanjungbalai bersama Cabang BPJS dan terkait pembayaran JKN KIS.
TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, Tanjungbalai - Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemko Tanjungbalai Dengan BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai Terkait Penyelesuaian Iuran Peserta JKN-KIS di Kota Tanjungbalai

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai kembali menandatangani perubahan (addendum) atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Tanjungbalai. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH, MH bersama Kepala BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai dr. H. Zoni Anwar Tanjung, MM, AAAK di Kantor Wali Kota Tanjungbalai Kamis, (11/6/2020).

Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu terkait penyesuaian iuran Peserta JKN-KIS yang ada di Kota Tanjungbalai yang ditanggung oleh Pemko Tanjungbalai.

"Adapun masyarat yg kurang mampu yg ditanggung didalam alokasi anggaran Pemko Tanjungbalai sejumlah 45.000 jiwa."

Besaran iuran peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengacu pada iuran peserta pekerja bukan penerima upah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (Empat puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: Sebesar Rp 25.500,00 (Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Daerah. Sebesar Rp 16.500,-/ per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran, Ketentuan besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 Pemerintah Pusat memberikan bantuan iuran atau subsidi kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp.16.500,"

Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial tambahnya ," siap bersinergi dan berkordinasi terkait perubahan perjanjian kerjasama tentang iuran JKN-KIS bagi masyarakat Tanjungbalai yang kurang mampu atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung dalam APBD sesuai Perpres nomor 64 tahun 2020 yang akan mulai berlaku 1 Juli mendatang,"

Terpenting saat ini, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanjungbalai yang menggunakan fasilitas BPJS tetap berjalan dengan baik, terlebih saat ini kita masih dalam situasi yang sulit "Pandemi Covid-19", Pemerintah harus benar benar  memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya," ujar Walikota.

"Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Kesehatan jangan sampai berkurang bahkan harus lebih ditingkatkan, hal ini adalah harapan kita bersama sejalan dengan Visi Walikota Tanjungbalai , Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis (BERSIH)," tandasnya

Saat ini, Pemko Tanjungbalai membantu pembiayaan Iuran BPJS bagi masyarakat Tanjungbalai yang kurang mampu sebanyak 45.000 Jiwa," papar Walikota, turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kadis Sosial M. Idris, Kabag Hukum Adhar Sirait.

Penulis GMC : Auda.



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tanjungbalai Addendum Dengan BPJS Terkait Iuran Peserta JKN KIS
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved