GardaMETRO.com, Tanjungbalai - Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemko Tanjungbalai Dengan BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai Terkait Penyelesuaian Iuran Peserta JKN-KIS di Kota Tanjungbalai
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai kembali menandatangani perubahan (addendum) atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Tanjungbalai. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH, MH bersama Kepala BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai dr. H. Zoni Anwar Tanjung, MM, AAAK di Kantor Wali Kota Tanjungbalai Kamis, (11/6/2020).
Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu terkait penyesuaian iuran Peserta JKN-KIS yang ada di Kota Tanjungbalai yang ditanggung oleh Pemko Tanjungbalai.
"Adapun masyarat yg kurang mampu yg ditanggung didalam alokasi anggaran Pemko Tanjungbalai sejumlah 45.000 jiwa."
Besaran iuran peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengacu pada iuran peserta pekerja bukan penerima upah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (Empat puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: Sebesar Rp 25.500,00 (Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Daerah. Sebesar Rp 16.500,-/ per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran, Ketentuan besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 Pemerintah Pusat memberikan bantuan iuran atau subsidi kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp.16.500,"
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial tambahnya ," siap bersinergi dan berkordinasi terkait perubahan perjanjian kerjasama tentang iuran JKN-KIS bagi masyarakat Tanjungbalai yang kurang mampu atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung dalam APBD sesuai Perpres nomor 64 tahun 2020 yang akan mulai berlaku 1 Juli mendatang,"
Terpenting saat ini, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanjungbalai yang menggunakan fasilitas BPJS tetap berjalan dengan baik, terlebih saat ini kita masih dalam situasi yang sulit "Pandemi Covid-19", Pemerintah harus benar benar memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya," ujar Walikota.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Kesehatan jangan sampai berkurang bahkan harus lebih ditingkatkan, hal ini adalah harapan kita bersama sejalan dengan Visi Walikota Tanjungbalai , Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis (BERSIH)," tandasnya
Saat ini, Pemko Tanjungbalai membantu pembiayaan Iuran BPJS bagi masyarakat Tanjungbalai yang kurang mampu sebanyak 45.000 Jiwa," papar Walikota, turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kadis Sosial M. Idris, Kabag Hukum Adhar Sirait.
Penulis GMC : Auda.