Hampir semua Bakal Calon Kepala Daerah 19 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Melanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 08-09-2020 - 16:23:41 WIB
GardaMETRO.com, Kediri - Hampir semua bakal calon kepala daerah 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur melanggar protokol kesehatan. Semua tercatat melanggar protokol pencegahan COVID-19 saat mendaftar di KPU.
"Yang paling menjadi sorotan kami dan akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi, khususnya untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya, yaitu tingkat kedisiplinan peserta, partai politik, maupun kawan-kawan KPU terkait dengan upaya untuk melakukan pencegahan protokol penyebaran virus Corona," kata Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan, Aang Kunaifi saat dihubungi detikcom di Surabaya, Senin (7/9/2020).
Aang menyebut saat mendaftar ke KPU, hampir semua paslon diiringi oleh arak-arakan dengan mengerahkan massa yang banyak. Bahkan, tidak ada jaga jarak di antara relawan."Jadi hampir rata semua di 19 kabupaten kota, ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," imbuh Aang.
Sementara itu, Aang menambahkan sejauh ini belum menemui pelanggaran yang cukup krusial, seperti temuan dokumen palsu.
"Secara umum kalau kemudian pelanggarannya krusial terkait dengan pemalsuan dokumen syarat pencalonan yang notabenenya itu dokumen yang harus ada saat pendaftaran dan harus absah, itu hampir ditemukan tidak ada permasalahan," ungkap Aang.
Namun, Aang menyebut ada sejumlah hal yang tak luput dari perhatiannya.
Misalnya terkait salah ketik nama hingga penambahan gelar yang tidak perlu."Cuma di catatan kami ada beberapa nama yang tertera di dokumen KTP elektronik dengan dokumen rekomendasi dari partai untuk pasangan calon itu ada beberapa catatan yang memang ada kekurangan nama atau salah ketik dan lain sebagainya," ujar Aang.
"Contohnya namanya Oni ditulis Oki, terus ada kemudian di dokumen rekomendasi partai itu di tambahkan gelar akademik. Padahal seyogyanya di kartu tanda penduduknya itu tidak ditambahkan," tambahnya.
Tak hanya itu, Aang menyebut ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Tetapi, hal ini bukan pelanggaran yang serius.
"Untuk selebihnya, beberapa dokumen syarat calon yang memang harus ada perbaikan.
Misal terkait dengan pengadilan niaga, keterangan dari tidak pailit atau kewajiban untuk melampirkan bahwa tidak memiliki tanggungan gugatan pajak, itu yang masih harus dilakukan perbaikan oleh masing-masing bapaslon yang ada catatan di kabupaten kota. (Rls/Andri)
Komentar Anda :