Ditolak Kedua Kali Berkas, Ir H Soekirman dan Tengku Ryan Novandi Berencana Gugat KPUD Sergai
Selasa, 08-09-2020 - 17:55:31 WIB
GardaMETRO.com, Serdang Bedagai - Berkas pendaftaran dari pasangan calon Bupati dan Wabup, Ir H Soekirman- Tengku Ryan Novandi yang sempat dikembalikan oleh KPUD Sergai pada tanggal 4 September 2020 lalu kembali ditolak setelah diajukan ulang pada Minggu (6/9/2020).
Sebelumnya berkas pendaftaran tersebut juga dikembalikan setelah dinyatakan tidak lengkap karena terdapat perbedaan nama pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sistem Informasi Partai Politik dengan yang ada di kertas.
Pasangan Balon Bupati dan Wabup, Ir H Soekirman- Tengku Ryan Novandi ( Beriman/ Trendi ) kemudian berencana untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam waktu dekat.
“Kita akan bawa hal ini jadi sengketa pemilu karena yang kita lihat ada hal-hal yang janggal. Waktunya dalam waktu dekat ini lah. KPUD Sergai, tiga hari selambat- lambatnya mungkin besok atau lusa,” ucap kuasa Hukum tim pemenangan Soekirman-Tengku Ryan Novandi, Jonizar di kantor KPU pada Minggu (6/9/2020) malam.
Masing-masing di hari Pendaftaran ke KPU. menurutnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai baru mengirimkan surat minta petunjuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait permasalahan tersebut per 6 September 2020, bukan tanggal 4 September 2020 pada saat pihaknya melakukan pendaftaran pertama kali.
Jonizar juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari jika hanya ada satu calon kepala daerah saja. Selama itu pula KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
Tak Bisa Mendaftar Terhalang B.1 KWK Ganda, Pendukung Soekirman dan Tengku Ryan Novandi, Pilih Bertahan di KPU Sergai Hingga Malam
Terkait hal itu, pihaknya berencana akan melakukan pedaftaran kembali setelah masa perpanjangan.
“Jadi (tanggal) 10, 11, 12 nanti kita akan mendaftar kembali, juga akan kita lakukan sengketa ke Bawaslu setelah putusan dari KPUD Serdang Bedagai, Seperti yang dilansir dari akun instagram Tengku Ryan Novandi Center," Tutupnya (derman yatviko)
Komentar Anda :