Melawan Kotak Kosong!!! Wacana Joko Widodo Berpasangan dengan Prabowo Subianto Di Pilpres 2024
Kamis, 15-04-2021 - 14:28:38 WIB
GardaMETRO.com, Jakarta - Direktur Politika Institute Zainul Abidin Sukrin menilai partai politik tidak memahami makna demokrasi jika sampai mendukung wacana Joko Widodo berpasangan dengan Prabowo Subianto melawan kotak kosong di Pilpres 2024
fenomena kotak kosong itu karena gagalnya fungsi partai politik dalam pemilu. Kegagalan tersebut menyebabkan elite partai gagal memahami demokrasi," ujar Zainul dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Qodari menyebut, untuk sampai pada wacana tersebut perlu amendemen terhadap UUD 1945 terlebih dahulu, agar Jokowi bisa menjabat tiga periode,Kemudian konstelasi dan dukungan politik saat ini kebetulan memungkinkan Jokowi dan Prabowo menghadapi kotak kosong pada tahun 2024. Menurut saya melawan kotak kosong akan sangat, sangat, sangat menurunkan tensi politik secara signifikan," ujar Qodari, Zainul kemudian mengingatkan, bahwa dimensi demokrasi ada dua.
Pertama, adanya kontestasi dan kedua adanya partisipasi.
"Nah, dimensi dalam demokrasi ini yang mensyaratkan harus adanya partai politik dan pemilihan umum dalam negara demokrasi," ucapnya.
Zainul mengatakan, fenomena kotak kosong artinya nihil kompetisi. Walaupun partisipasinya ada, tetapi bernilai nol.
Sementara dalam demokrasi, antara kontestasi dan partisipasi harus dipenuhi secara utuh dan tidak bisa dipisahkan.
"Saya kira membubarkan partai politik yang mendukung kotak kosong di Pilpres 2024 sebagai sanksi politik. Karena partai yang mendukung wacana tersebut telah kehilangan makna, visi serta nilai perjuangannya," kata Zainul.
Dia menyebut dua alasan parpol yang mendukung wacana kotak kosong perlu dijatuhi sanksi. Pertama, partai telah gagal memaknai hakikat dari kontestasi dan partisipasi dalam demokrasi.
Sebagai organisasi politik, hal tersebut dinilai sangat membahayakan masa depan demokrasi.
Kedua, partai gagal melaksanakan fungsi rekrutmen atau kaderisasi partai.
Menurutnya, sanksi telah diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 235 poin (5) menyebut, "Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya".
"Jadi apa gunanya ada partai sebagai organisasi politik yang menyatukan kesamaan visi dan nilai perjuangannya. Namun tidak mampu melakukan kaderisasi dan rekrutmen, tidak mampu mengusulkan kader partainya untuk berkompetisi dalam pemilu, serta yang paling parah yaitu partai mengusulkan kader partai lain dalam pemilu" katanya.
Zainul bahkan menegaskan, bangunan koalisi partai dengan mengusulkan kader partai lain merupakan bentuk persekongkolan politik dalam demokrasi.
Hal inilah yang membuat nilai partisipasi partai nol dalam pemilu. (Rilis/jpnn/End)
Komentar Anda :