| Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali | | Bupati Pelalawan LH Zukri Laksanakan Safari Ramadhan 1445 Hijriyah Di Kec Teluk Meranti | | Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat | | Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba 7.50 Gram | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dilaporkan Paslon Nomor 2 Sukawan, Bawaslu dan Sentra Gakumdu Pilkada Rohul Akan Panggil Orang Dalam Video
Senin, 19-04-2021 - 09:50:45 WIB
Foto: yang ada dalam Vidio dugaan Politik Uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul.
TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, ROKAN HULU -  Laporan resmi Vidio dugaan Politik Uang menjelang Pemilihan  Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara) di Wilayah, PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diduga dilakukan oleh oknum tim salah satu  calon Bupati-wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat, Senin, (19/4/2021) dengan mendalami apa saja yang disampaikan beberapa orang dalam Vidio tersebut.

"Ya, kita langsung tindaklanjuti, apa saja pembicaraan yang ada dalam vidio itu,," tegas Ketua Bawaslu Rohul melalui Komisioner Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Gummer Siregar, menjawab konfirmasi wartawan group media ini setelah menerima Laporan, Minggu Tanggal 18 April 2021.

Ditanya apakah bisa pidana yang menyerahkan uang dan yang menerima uang ?, "kami pelajari dulu," kata Gummer Siregar. Lanjutnya akan memanggil orang-orang dan nama orang yang disebut dalam Vidio tersebut.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat 1 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), setelah penetapan calon.

Pada pemberitaan sebelumnya, dugaan money politic sedang hangat dibicarakan dan sudah dilaporkan Tim Koalisi Rokan Hulu Maju ke Bawaslu Rokan Hulu,  pelapor Hardi Candra Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rokan Hulu juga Tim Koalisi Rokan Hulu Maju,
yang diduga dilakukan tim Paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal dalam bentuk vidio dan sudah diterima Bawaslu Rohul oleh Ketua  Fajrul Islami Damsir, didampingi Komisioner Gummer Siregar dan lainnya.

Turut hadir, Ketua Kelmi Amri, SH, MH, Sekretaris Abdul Alim, S. Ag, SH, bersama Pengurus Patrun Rahman, Budiman bersama Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 H. Sukiman-H.Indra Gunawan. Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, pada laporan mereka ini ada dua yang diharapkan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rohul, Bisa Pidana dan Calon Bupati-Wakil Bupati didiskualifikasi.

Menjawab wartawan, Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri, mengatakan dugaan money politic yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat malam 16 April 2021 resmi sudah dilaporkan kepada Bawaslu.

Menurut Kelmi, dari video yang beredar ada dugaan tindak pidana politik uang di Kecamatan Tambusai Utara dan dilakukan secara terang-terangan dan secara "barbar".

"Boleh dikatakan demikian karena membagi uangnya sangat mengerikan sekali bahkan dengan bangga meletakkan uang di meja dan itu tentu menyedihkan kita,"beber Kelmi.

Kelmi Amri juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu ini mengaku selama ini Koalisi Rokan Hulu Maju cukup bersabar menyikapi proses Pilkada Rokan Hulu 2020.

Pihaknya juga pasif dan tidak banyak melakukan tudingan-tudingan kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, hingga kemenangan Paslon 02 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan dilaksanakan PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

"Kita masih menghormati putusan MK, sehingga kita tidak berkampanye, tapi kita dituduh berkampanye. Bahkan pasangan calon kita dituduh wara wiri di PT. Torganda," ungkap Kelmi.

"Itu baru satu fakta, besok pagi (Senin 19 April 2021) kami akan buka lagi bahwa penyelenggara yang notabene merupakan salah satu tim mereka membagikan atribut berupa kartu nama di perkebunan Karya Perdana," tambah Kelmi, dan mengaku Paslon 02 tidak menyebarkan satu lembar pun atribut kampanye di kawasan perkebunan di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

Kalau teman-teman Mau bukti saya buktikan hari ini dan yang lebih celaka lagi Yang membagikan ini penyelenggara pada saat membagikan undangan pemilih, itu dari sisi kesalahan yang belum kami laporkan tapi akan segera kami laporkan.

Kelmi menilai dugaan money politic di Desa Bangun Jaya dengan bukti video sudah jelas terjadi sistematis.

"Kita meminta Paslon 03 didiskualifikasi karena terbukti secara terang-terangan, dan tentu berharap Bawaslu (Rokan Hulu) dalam proses penyidikan penyelidikan nanti dan membuat keputusan yang seterang-terangnya, pasangan mana yang lebih kotor dalam pelaksanaan Pilkada pada hari ini (2020)," tegas Kelmi.

Dalam video yang dijadikan bukti, Kelmi menambahkan sejumlah orang yang diduga tim Paslon 03 membagikan duit kepada karyawan PT. Torganda.

Uang untuk dibagikan kepada pemilih lain dengan jumlah yang besar. Dalam video, jelas Kelmi, dibagikan salah satunya Rp.66 juta untuk 200 pemilih, satu lagi Rp.36 juta untuk 100 pemilih.

"Itu baru satu belum lagi dibagikan kepada masyarakat yang di luar kawasan PT. Torganda bermarga Purba itu diduga kuat sampai di angka Rp.120 sampai Rp.300 juta," tambahnya.

Kelmi menduga orang-orang dalam video tersebut merupakan pendukung Paslon 03, karena di ujung video ada yang datang dan berteriak "Gaspol, Gaspol".

Kelmi mendengar bahwa uang tersebut belum dibagikan ke pemilih, masih di tangan penerima. Sebab itu ia meminta Bawaslu Rokan Hulu melakukan upaya-upaya pencegahan agar duit tersebut tidak beredar secara masif.

"Itu proses hukum di Bawaslu. Kita minta prosesnya dijalankan sesuai, jika memenuhi unsur sanksinya tentu ada dua, satu pidana bagi yang menerima dan memberi. Yang kedua tentunya sanksi bagi Paslon, sanksi administrasi yaitu didiskualifikasi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu," tegasnya lagi.

Kelmi mengaku tidak berencana melaporkan dugaan money politic tersebut ke lembaga lain, karena tim Paslon 02 masih percaya dengan Bawaslu Rokan Hulu untuk menyelesaikannya.

Baca, https://m.hebatriau.com/read-14954-2021-04-18-temukan-vidio-dugaan-politik-uang-di-psu-pilkada-tim-rokan-hulu-maju-laporkan-tim-paslon-03-di-bawaslu.html (Fah/SHI Group)




 
Berita Lainnya :
  • Dilaporkan Paslon Nomor 2 Sukawan, Bawaslu dan Sentra Gakumdu Pilkada Rohul Akan Panggil Orang Dalam Video
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved