| Pro-Kontra Pengesahan RKUHAP, Momentum Wujudkan Polisi Humanis | | Fasilitas Badan Gizi Nasional di Desa Sontang Siap Diresmikan Dalam Waktu Dekat | | Wakil Bupati Syafaruddin Poti Hadiri open Turnamen Mini Soccer ! Resmi di Tutup | | Tokoh dan Warga Desa Sontang Tegas Bantah Isu Pungli: Integritas Kades Zulfahrianto Tidak Bisa Dibeli Fitnah | | Erdian Murny: Menulis adalah Kunci Menghindari Salah Tafsir Informasi | | DPRD Pelalawan Dorong Efektivitas Anggaran Melalui Pembahasan Perubahan APBD 2025
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
DPRD Bukittinggi Dinilai Tidak Pernah Lahirkan Perda Bermanfaat Bagi Masyarakat
Armen Bakar : Siapapun Berhak Menyampaikan Aspirasi Kepada DPRD Bukittinggi
Senin, 17-05-2021 - 23:45:49 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, BUKITTINGGI -- Terkait pernyataan Dafriyon yang mengatakan bahwa selaku praktisi hukum di kota Bukittinggi saya menilai bahwa gerakan mahasiswa ini terindikasi ”titipan” dari seseorang. Karena secara hak, aktivis yang tergabung dalam organisasi, HMI tidak memiliki wewenang dan kapasitas dalam mengkebiri dan mengevaluasi kinerja legislatif, karena undang – undang sudah mengatur bahwa fungsi legislatif salah satunya adalah sebagai lembaga mitra pemerintah didalam pengawasan kinerja eksekutif dan wajar – wajar saja salah satu anggota DPRD Bukittinggi atau lembaga legislatif mempertanyakan legalitas mahasiswa sebagai kelompok yang mengkritisi kinerja legislatif.

Pengacara dan juga praktisi hukum kondang di Kota Bukittinggi, Armen Bakar menyatakan siapa pun berhak untuk menyampaikan aspirasi ke lembaga legislatif yang ada di Bukittinggi.

"Pasca Reformasi tahun 1998 sampai dengan hari ini, semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan dalam menyampaikan pendapat, apalagi ini didukung oleh konstitusi kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat-pendapat (perubahan kedua UUD 1945)," ungkapnya di Bukittinggi, pada Senin, (17/5/2021).

Senada dengan Armen Bakar, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra menyayangkan pernyataan Dafriyon yang menyatakan secara hak, aktivis yang tergabung dalam organisasi, HMI tidak memiliki wewenang dan kapasitas dalam mengkebiri dan mengevaluasi kinerja legislatif.

"Karna dalam Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam pelaksanaan penyampaian pendapat oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan," tambahnya.

Tak ada adik-adik mahasiswa kita ini berkeinginan mengkebiri lembaga legislatif. Adik-adik HMI Bukittinggi hanya ingin menyampaikan aspirasi karna menurut mereka DPRD tidak pernah melahirkan Perda Inisiatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan Kota Bukittinggi terhitung semenjak dilantik tanggal 26 September 2019.  

Sebenarnya lembaga legislatif membutuhkan kritik membangun untuk peningkatkan kinerja dewan. Legislatif adalah rumah rakyat dan lembaga yang terbuka terhadap rakyatnya untuk menyampaikan berbagai aspirasi.

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini menyatakan selama masih sesuai dengan aturan, masyarakat dan adik-adik mahasiswa atau siapa pun diserukan tak perlu takut mengkritik lembaga legislatif, karena memang tak ada pasal yang mengaturnya di UU manapun. Yang dilarang adalah penghinaan terhadap legilatif sebagai lembaga.

Terkait adanya pemberitaan yang menyatakan adanya oknum yang tak beretika, menurut Riyan yang juga pernah menjadi kader HMI Fakultas Hukum Universitas Indonesia hanya mengajukan pertanyaan, "Jadi siapa yang tidak beretika, yang beraudiensi dengan mengajukan pendapat atau yang saat audiensi menggebrak meja ketika audiensi dengan mahasiswa?," tutupnya.*Fendy Jambak/gmc/shi



 
Berita Lainnya :
  • Armen Bakar : Siapapun Berhak Menyampaikan Aspirasi Kepada DPRD Bukittinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved