| Sosialisasi Perlindungan PMI oleh Direktur Guetilang di Indramayu | | Perihal Ini, IMO Rohil Bersama Puluhan Organisasi Media Sampaikan Audiensi Ke DPRD | | Pj Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan LKPJ 2023 Paripurna DPRD | | Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas | | Satnarkoba dan Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu-sabu | | Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Maling Sapi Antar Propinsi Dengan Membawa Mobil Keryy Warna Hitam
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
GPK Bukittinggi Soroti Perwako 40/41 dan Mundurnya Perangkat Daerah di Bukittinggi
Rabu, 26-05-2021 - 14:58:52 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMetro.com, BUKITTINGGI -- Tradisi program kerja 100 hari pemimpin terpilih di Indonesia dikenal semenjak masa Reformasi. Seratus hari atau tiga bulan adalah waktu yang cukup singkat. Tradisi ini memang banyak dinanti oleh masyarakat. Banyak pihak yang ingin mengetahui apa saja langkah yang akan dilakukan walikota terpilih dalam jangka waktu tiga bulan tersebut. Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Bukittinggi menyoroti dua isu dalam 100 hari Erman Safar – Marfendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih Bukittinggi periode 2021-2024, yaitu terkait janji untuk mencabut Peraturan Walikota (Perwako) yang merugikan pedagang dan mundurnya Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi dan Plt. Asisten Pemerintah Kota Bukittinggi, (Rabu, 26/05/21).

Arianto, yang merupakan juru bicara GPK Bukittinggi menyatakan, "Posisi GPK Bukittinggi berdiri bersama pedagang, membela hak pedagang Bukittinggi serta akan melanjutkan perjuangan menolak kenaikan retribusi yang memberatkan pedagang," ujarnya kepada wartawan di Hotel Jogja Bukittinggi, pada Rabu, (26/5/2021).  

Dan Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang merupakan divisi hukum GPK Bukittinggi menambahkan, "Keberpihakan GPK Bukittinggi kepada pedagang ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam Surat rekomendasi Komnas HAM Pusat nomor: 013/TUA/I/2020 ke Presiden RI itu dengan perihal: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Beberapa Pasar di Kota Bukittinggi. Dalam rekomendasi Komnas HAM tersebut dijelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM oleh walikota atas pedagang terkait hak ekonomi para pedagang untuk mendapatkan penghidupan yang layak yang dijamin UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terhalang oleh kebijakan walikota Bukittinggi yang menaikkan tarif retribusi yang sangat tinggi," tambah Riyan.

Lalu mengenai adanya gejolak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditandainya dengan mundurnya Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi dan Plt. Asisten Pemerintah Kota Bukittinggi. Arianto, yang merupakan jubir dari GPK Bukittinggi menyatakan, "Mundurnya SKPD itu adalah karena ketidakmampuan walikota terpilih dalam mengontrol kinerja bawahannya dan gagal dalam melakukan manajemen perangkat daerah dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) sesuai amanat Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)," pungkasnya.

GPK Bukittinggi mendorong agar walikota terpilih melakukan manajemen SKPD untuk menghasilkan SKPD yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan menyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asas: kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, netralitas, akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Riyan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittunggi pun kembali menambahkan bahwa GPK Bukittinggi juga menyerukan, "Agar Walikota Bukittinggi terpilih untuk melaksanakan hubungan kerja antar SKPD yang koordinatif sebagaimana amanat Pasal 210 UU Pemda. Pemerintah Bukittinggi harus bisa mengkolaborasikan serta mensinergikan SKPD agar visi misi Bukittinggi Hebat Walikota Bukittinggi tercapai," paparnya.

GPK Bukittinggi menilai SKPD merupakan ujung tombak dalam menjalankan pemerintahan. Walikota selaku pembina pegawai harus terus membina pegawai-pegawainya dengan memperhatikan beberapa prinsip. GPK juga mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi menyediakan pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM Pemerintah Daerah, karena sebagaimana amanat Pasal 70 (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), SKPD memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan GPK Bukittinggi merekomendasikan agar pengisian SKPD dilakukan melalui seleksi terbuka untuk menjaring SKPD yang berkompeten sesuai amanat Pasal 234 ayat 4 UU Pemda.*Fendy Jambak/gmc



 
Berita Lainnya :
  • GPK Bukittinggi Soroti Perwako 40/41 dan Mundurnya Perangkat Daerah di Bukittinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved