| Tasyakuran HUT Ke-61, Partai Golkar Pekanbaru Berbagi dengan Penyandang Disabilitas | | Refleksi 08 IMO-Indonesia': Siap Go Internasional | | Hukum Harus Berdiri Tegak! Warga Sakai Apresiasi Langkah Cepat Polsek Mandau | | Penuh Semangat Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu, Rayola dan Kotak Guncang Panggung Pesta Rakyat | | Pemdes Meskom Turunkan Ratusan Peserta Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ Kecamatan Bengkalis 2025 | | Skandal Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Mangunrejo Ngadiluwih
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bolehkah Excavator Melintas Di Jalan Lintas?? Jalan Aspal Jadi Rusak dan Megelupas, Siapa Yang Membeckinggi Dibelakang???
Jumat, 30-08-2024 - 17:21:05 WIB

TERKAIT:
   
 

gardametro.com, Empat lawang, Sumsel -- Excavator Melintas, Aspal Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Diduga Tanpa Gunakan Pengaman dan Alas Roda Rantai Miris!

Excavator Melintas, Aspal Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas 13:10 WIB, 30/08/2024

Aktivitas alat berat jenis excavator, yang diduga melintasi jalan Poros kabupaten empat lawang provinsi sumatera selatan dikeluhkan Awak media., akibat jejak/bekas tapak excavator tersebut, membuat ruas jalan rusak.

Informasi yang dihimpun media ini dari warga menyebut, kuat dugaan excavator tersebut berasal dari PT. AJM Di jalan Poros . Yang mana diduga lebih kurang 1 KM yang dipijak/dilalui oleh Excavator yang berasal dari Tempat AMP Sampai Proyek Pembangunan Jalan Di jalan Poros.

Itu dibuktikan dengan banyaknya tapak dan bekas serta kesaksian warga setempat bahwasanya excavator tersebut lewat dijalan aspal / jalan lintas dan sering melintas/ lalu lalang.

Mirisnya lagi, rekan media menyebut bahwa excavator yang melintasi aspal dengan radius puluhan meter/ Kurang lebih 1 KM itu. Diduga tanpa menggunakan pengaman dan alas roda rantai, sehingga sebagian jalan terkelupas. Ini diakibatkan dua roda rantai menyentuh aspal secara langsung. "Mobilisasi alat (excavator) tanpa tronton dan roling sepanjang lebih puluhan meter ini, telah mengakibat aspal hancur," ungkap sumber yang namanya enggan tulis, Jum'at 30 Agustus 2024.

Dijelaskan sumber ini, pasca kejadian, Tekan Media mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek bertanggung jawab, karena setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apa pun, sudah diperhitungkan biaya mobilisasi alat. Sumber itu menambahkan, ada aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum.

 Ini sesuai Bab VIII, Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. "Pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," ungkap sumber itu. 

Saat ini kata sumber tadi, menyesalkan kejadian tersebut. Bahkan berharap pihak terkait harus bertanggung jawab penuh. "Pemilik alat berat atau kontraktor tersebut wajib bertanggungjawab, karena cikal bakal kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sanksi pidananya," harap sumber tadi. Lantas, adakah pihak yang berani menegakkan hukum serta aturan tersebut?

Kami Konfirmasi Pemberitaan kami sebelumnya, ke kasat Lantas Polres Empat Lawang Beliau Membolehkan Excavator Lewat dijalan umum /jalan lintas.

"Jln rusak itu mmg ada bbrp faktor nyo diantara nya krn sering basah hujan sehingga menimbulkan pergeseran tanah krn abrasi dijln, trs faktor kekuatan aspalnya dan selanjutnya faktor kendaraan yg melintas, nak ini yg sdh jd komitmen bersama dr pusat smp kedaerah dng berbagai institusi dan instansi  antar wilayah utk menertibkan odol (over lourd over demensi) trs masalah exsavator yg melintas ,selagi kelas jln nya boleh apa lg jalur jln nasional dan jam lwt dan rambu2 nya  tdk ada,
Bs jg konfirmasi dng pihak terkait pemangku kepentingan jalan dan dishub " jelasnya Kasat Lantas Empat Lawang.

Didalam UU Jelas Excavator/alat berat itu dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut excavator apalagi jarak jalanya sudah mau +- 1 km, dijelaskan lagi dalam
Perusakan jalan sebagai sarana umum diatur dalam Bab VIII, Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Pasal 63 poin 1 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Lanjutkan dikonfirmasi ulang "jelas ada sanksinya klo ada pelanggaran nya baik overlouding dan rambu-rambu" Ujar kasat lantas*bnb.



 
Berita Lainnya :
  • Bolehkah Excavator Melintas Di Jalan Lintas?? Jalan Aspal Jadi Rusak dan Megelupas, Siapa Yang Membeckinggi Dibelakang???
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    07 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved