Polsek Bilah Hilir Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Artini Hulu Belum Dilakukan Penahanan
Senin, 07-07-2025 - 17:24:27 WIB
Gardametro.com, Labuhan Batu - Polsek Bilah hilir labuhan batu telah menetapkan tersangka terhadap pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap perempuan Artini Hulu Belum Dilakukan penahanan hingga saat ini, keluarga korban menuai pertanyaan dan kekecewaan ada apa di Polsek Bilah Hilir.
Penetapan tersangka terhadap pelaku tersebut diketahui sudah seminggu lamanya telah dilakukan gelar perkara pada hari senin 30 juni 2025 di polres labuhan batu, namun gelar perkara tersebut hingga penetapan tersangka terhadap pelaku belum diberikan surat pemberitahuan terhadap pelapor (korban)
Hasil gelar perkara tersebut hingga penetapan tersangka terhadap pelaku di ketahui setelah keluarga dan bersama korban mendatangi Polsek bilah hilir pada hari sabtu 5 juli 2025 menjumpai kanit Reskrim IPDA Rico M Sihombing SH dan penyidik IPDA L. Hutasoit.
Lalu keluarga korban mempertanyakan tentang kelanjutan perkara tersebut, langkah apa yang dilakukan selanjutnya setelah pelaku telah di tetapkan tersangka, untuk memastikan kepastian hukumnya kapan pelaku ini dilakukan penahanan oleh polsek bilah hilir, penyidik L Hutasoit mengatakan itu tergantung pak kanit.
Mendengar hal ini korban sangat kecewa kenapa tidak, dimana perkara penganiayaan secara bersama-bersama dan pengeroyokan yang di alami korban ini sudah 3 bulan bergulir di Polsek bilah hilir, hingga pelaku telah di tetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan, keluarga korban menanilai Polsek Bilah hilir lamban untuk menangani perkara ini.
Setelah mengetahui hal ini kelurga korban dan bersamaan korban sepakat membawa kasus penganiayaan secara bersama-bersama dan pengeroyokan ini di polres labuhan batu hingga kapolda Sumatra Utara untuk mendapatkan kepastian hukum atas penganiayaan secara bersama-bersama dan pengeroyokan yang di alami oleh korban.
Kronologi terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-bersama atau pengeroyokan yang di alami korban Artini Hulu. Kejadian itu bermula pada tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 14:30 wib, Arianto Gea (suami korban) sedang mengambil buah mangga yang ada di depan rumahnya, tiba-tiba datang SZ terduga pelaku dan seorang perempuan NW yang diketahui baru pulang kerja masih berada diatas sepeda motor langsung memaki-maki Arianto Gea (suami korban) yang sedang mengambil buah mangga, mendengar hal itu, Artini Hulu (koban) istri dari Arianto Gea, keluar dari rumahnya menanyakan ada apa itu, namun NW (terduga pelaku) terus menerus memaki-maki, korban pun adu mulut dengan NW.
Lalu sontak SZ langsung mencekik leher korban, setelah itu NW mendorong korban sehingga korban sampai terjatuh, kepalanya mengenai batu, pada saat korban terjatuh NW sempat menaiki perut korban dan juga memukulinya, kemudian terduga pelaku lainnya BN, NB, MN, dan MN tak lain anak dari SZ dan NM ikut memukuli korban, kemudian warga berdatangan untuk memisahkan korban dari pelaku.
Akibat dari kejadian penganiayaan secara bersama-bersama atau pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet/goresan pada leher, bahu sebelah kanan tergores, dan bengkak pada kepala bagian samping sebelah kanan dan pada bagian perut, setelah kejadian itu korban membuat laporan ke SPKT Polsek Bilah Hilir, labuhan batu provinsi Sumatra Utara, dengan nomor: LP/B/99/lV/2025/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATRA UTARA,
Komentar Anda :