| DPRD Pekanbaru Bongkar “Borok” Tata Kelola Pasar: Jangan Bangun Pasar Baru, Selesaikan Dulu yang Terbengkalai! | | Hondro Tantang Wako Pekanbaru: Tunjukkan Dasar Hukum HGB STC, Jangan Jadikan KPK dan Kemendagri Sebagai Tameng | | Pemohonan RJ Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru | | Kapolda Riau Didesak Bongkar Dugaan Gelper “Doraemon” di Pekanbaru: Siapa di Balik Aktivitasnya? | | Hondro Tantang Hanura: Terbukti Langgar Kesepakatan Notariil, F Jangan Dipertahankan—PAW! | | Tapak Riau Desak Polresta Pekanbaru Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
GRIB JAYA BERPIHAK PADA KEPASTIAN NASIB 133 PEDAGANG
Hondro Tantang Wako Pekanbaru: Tunjukkan Dasar Hukum HGB STC, Jangan Jadikan KPK dan Kemendagri Sebagai Tameng
Rabu, 09-09-2026 - 08:55:07 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kian memanas. Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, S.H., menyatakan sependapat dengan pandangan mantan jaksa Jovi Andrea Bachtiar terkait perlunya transparansi Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai dasar kebijakan HGB STC, Rabu (09/09/26).

Hondro menilai, apabila benar sebelumnya muncul pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa kebijakan tidak memperpanjang HGB 133 pedagang berkaitan dengan hasil konsultasi atau rekomendasi KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara kemudian diklarifikasi tidak ada rekomendasi tertulis, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekedar kekeliruan komunikasi.

“Jangan sampai nama besar KPK dan Kemendagri dijadikan legitimasi untuk sebuah kebijakan, tetapi ketika dipertanyakan justru disebut hanya konsultasi. Kalau memang konsultasi, buka secara terang. Apa yang dikonsultasikan, siapa yang ditemui, kapan, dan apa hasilnya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Hondro.

Menurutnya, persoalan paling penting bukan sekedar perdebatan mengenai istilah “rekomendasi” atau “konsultasi”, melainkan nasib 133 pedagang yang menggantungkan kehidupan dan penghasilan keluarganya dari tempat usaha di STC.

Hondro meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melihat persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan dan kepastian hukum.

“Yang harus diingat, di balik 133 HGB itu ada 133 pedagang, ada keluarga, ada karyawan, ada cicilan, ada modal yang mereka tanam bertahun-tahun. Jangan sampai persoalan administrasi aset pemerintah akhirnya membuat rakyat kecil kehilangan tempat mencari nafkah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam mengelola aset daerah. Namun kewenangan tersebut, kata Hondro, tidak boleh diterjemahkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepastian hukum dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.

“Pemko jangan hanya bicara aset milik daerah. Bicara juga tentang manusia yang selama ini menghidupkan aktivitas ekonomi di sana. Negara hadir bukan hanya untuk menjaga aset, tetapi juga melindungi rakyat,” katanya.

Hondro bahkan mempertanyakan urgensi tidak memperpanjang HGB apabila pemerintah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai solusi bagi para pedagang.

“Kalau HGB tidak diperpanjang, lalu bagaimana nasib mereka? Mau dipindahkan ke mana? Bagaimana dengan investasi dan usaha yang sudah mereka bangun? Siapa yang menjamin mereka tidak kehilangan mata pencaharian? Jangan hanya mengatakan tidak bisa diperpanjang tanpa menjelaskan jalan keluarnya,” tegasnya.

Hondro juga menyoroti perubahan narasi mengenai keterlibatan KPK dan Kemendagri dalam persoalan HGB STC.

Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati menggunakan nama lembaga negara ketika menjelaskan sebuah kebijakan kepada publik.

“Kalau benar tidak ada rekomendasi, ya jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan seolah-olah KPK dan Kemendagri telah memberikan lampu merah terhadap perpanjangan HGB. Itu harus diluruskan secara terbuka,” katanya.

Ia meminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tidak cukup hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan, tetapi menunjukkan dasar dan dokumen yang dapat diperiksa publik.

“Kalau pemerintah yakin kebijakannya benar, apa yang ditakutkan dari transparansi? Tunjukkan dokumennya. Tunjukkan dasar hukumnya. Jelaskan hasil konsultasinya. Jangan rakyat diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan pejabat,” ujar Hondro.

Bagi Hondro, kejelasan tersebut penting agar 133 pedagang tidak menjadi korban dari polemik komunikasi maupun perbedaan tafsir kebijakan pemerintah.

“Jangan sampai hari ini pedagang dibuat bingung, besok mereka diminta angkat kaki, sementara dasar kebijakannya sendiri masih diperdebatkan. Itu tidak adil,” sambungnya.

Sebagai Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, Hondro, S.H menyatakan pihaknya berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.

Ia menegaskan dukungan tersebut bukan berarti meminta pemerintah memberikan keistimewaan kepada pedagang, melainkan memastikan setiap keputusan dibuat secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

“Pedagang tidak meminta dikasihani. Mereka meminta kepastian. Mereka ingin tahu apakah usaha mereka bisa dilanjutkan, kalau tidak bisa, apa solusinya, dan atas dasar hukum apa keputusan itu dibuat,” tegasnya.

Hondro meminta Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dengan perwakilan 133 pedagang, DPRD, serta pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

“Jangan pemerintah berjalan sendiri, kemudian pedagang hanya menerima keputusan. Duduk bersama. Cari jalan keluar. Kalau ada persoalan aset, selesaikan persoalan asetnya. Kalau ada persoalan hukum, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi jangan 133 pedagang yang akhirnya menanggung akibat,” katanya.

Ia juga meminta DPRD Pekanbaru menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut ratusan keluarga dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. DPRD harus berdiri mengawasi” ujarnya.

Lebih tajam, Hondro mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menggunakan nama lembaga negara sebagai tameng untuk memperkuat legitimasi kebijakan.

“KPK dan Kemendagri bukan tameng. Kalau kebijakan Pemko memang memiliki dasar hukum yang kuat, berdirilah dengan dasar hukum itu. Jangan berlindung di balik nama institusi lain,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut harus segera dijernihkan agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

“Yang kami khawatirkan adalah 133 pedagang justru menjadi korban. Mereka sudah bertahun-tahun berusaha di sana. Jangan sampai karena komunikasi pemerintah yang berubah-ubah, rakyat yang akhirnya kehilangan usaha,” kata Hondro.

Hondro pun mendesak Wali Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka terkait tiga hal utama: dasar hukum tidak diperpanjangnya HGB, dokumen atau hasil konsultasi dengan KPK dan Kemendagri, serta solusi konkret bagi 133 pedagang.

“Jangan hanya menjelaskan kenapa HGB tidak diperpanjang. Jelaskan juga bagaimana pemerintah menjamin masa depan 133 pedagang. Karena mereka adalah warga Pekanbaru yang harus dilindungi,” katanya.

Menurut Hondro, pemerintah yang berpihak kepada rakyat seharusnya tidak hanya berbicara mengenai kewenangan dan aset, tetapi juga menghadirkan solusi.

“Kalau memang ada aturan yang membuat HGB tidak bisa diperpanjang, sampaikan dengan terang. Tetapi setelah itu pemerintah wajib memikirkan solusinya. Jangan aturan dijadikan palu untuk memukul rakyat kecil,” tutupnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Hondro Tantang Wako Pekanbaru: Tunjukkan Dasar Hukum HGB STC, Jangan Jadikan KPK dan Kemendagri Sebagai Tameng
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved