Heran! Kantor Desa Maesan Tutup Seblum Waktunya, Contoh Birokrasi Yang Kurang Baik di Masyarakat
Rabu, 04-08-2021 - 21:39:20 WIB
Kediri, Gardametro.com - Ketegasan Mas Dhito Bupati Kediri untuk mereformasi Birokrasi dikabupaten Kediri terciderai ulah Pemdes desa Maesan kecamatan mojo, kabupaten kediri, rabu (4/8/21).
Untuk meningkatkan Kedisiplinan Kepala Desa dan Perangkat Desa sekabupaten Kediri, dan untuk mempertegas Peraturan Bupati Kediri No 9 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri nomor 31 tahun 2017 dan dalam rangka untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, bersama ini disampaikan jam kerja kepala desa dan Perangkat sebagai berikut.
1.Kepala Desa dan Perangkat wajib masuk kerja sesuai dengan hari dan jam kerja mengisi daftar kehadiran (absensi)
2.adapaun hari dan jam kerja adalah hari senin sampai kami mulai pukul 07.15-15.30 wib dan jum'at 07.00-11.30wib
3.Hasil Absensi Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian dari Kinerja Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Team media mendatangi Kantor Desa maesan kecamatan mojo untuk konfirmasi adanya galian pasir ilegal di desa maesan tapi sangat disayangkan Pelayanan Kantor Desa maesan sudah tutup, pukul 12.00wib, tidak ada petugas satupun,bahkan tutup semua pintu di kantor desa tersebut,"
Saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui sambungan via telefon Bapak Camat Mojo belum ada respon atau belum di angkat sampek berita ini di terbitkan
P camat dan p lurah di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler blum ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Di tempat terpisa, atas kejadian kantor desa tutup sebelum waktunya , aktivis muda kediri inisial (ik) 38, berharap Bupati Kediri memberikan teguran tegas dan Sanksi sesuai peraturan Bupati yang berlaku Kepada Pemdes maesan,agar terbentuknya Kinerja yang baik diPemdes Sekabupaten Kediri.
Kasihan jika masyarakat membutuhkn pelayanan tapi kantor sudah tutup," Bila ada kegiataan takziah seharusnya, ada satu Atau dua perangkat yang di setanbaikan dikantor, tidak keseluruhanya harus di bawa, kan bisa bergilir,terkait masalah takziah soalnya ini kan pelayanaan publik suatu saat nanti apa bila ada masyarakat menginginkan suatu layanan ada yang melayani , bawaucapnya (ik)
Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri No 9 tahun 2017 seharusnya Pemdes Sekabupaten Kediri melaksanakannya, janganlah tutup kantor seblum waktunya,apa lagi bupati Kediri santan tegas untuk merubah kinerja birokrasi yang baik pelayanan. (Andri)
Editor : Kasieli waruwu
Komentar Anda :