Dihamili Oknum Polisi Hingga Melahirkan Anak Kembar Ditelantarkan, Keluarga Korban Minta Keadilan Kepada Kapolda Sulut
Kamis, 12-08-2021 - 12:14:29 WIB
Gardametro.com, SULUT - Keluarga korban AR (22) yang di hamili oleh oknum Polri berpangkat Bripda inisial (AAB) Yang Bertugas di Dit Samapta Polda Sulut, sangat menyesal dengan ke Adilan yang berlaku di hukum Polda Sulut pasalnya anak mereka semenjak hamil sampai melahirkan tidak pernah ada pertanggung jawaban dari oknum Polisi Tersebut.
Korban AR (22) menjelaskan, awal merasa hamil tanggal 30 November 2020, lalu AR (22) mengirim tespek kepada AAB, lalu AAB respon suruh aborsi, alasan karena ia masih ikatan dinas, AAB maksa suruh aborsi.
Pada tanggal 22 desember 2020 AAB pesan obat aborsi kepada temannya di kampung jawa dikirim dari manado, tanggal 23-12-2020 memaksa AR untuk minum, setelah AR minum obat aborsi tersebut, tidak ada apa-apa, kandungannya tidak keguguran.
Kami keluarga harus melapor dimana pak Kapolda, anak kami yang sudah di terlantarkan oleh oknum polri dari semenjak hamil sampai tiba waktunya tgl 15 juli 2021 masuk RS dan melahirkan tanggal 16 Juli 2021 tidak ada oknum tersebut dan keluarganya datang menjenguk kami kel meminta ke Adilan pak kapolda.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada korban AR, ia membenarkan bahwa memang hubungan ini atas persetujuan kami berdua (suka sama suka) namun apa saya kaum lemah ini hanya di buat suka, semenjak ia menanyakan untuk mencintai saya, saya menerima dan sampai terlanjur itu karna pengakuan oknum tersebut, kata AR
Seiring waktu berjalan dan kehamilan saya semakin besar sempat ia berkata harus di aborsi di karenakan Masih Terikat ikatan dinas dalam Polri, korban pun mengikutinya namun Tuhan berkata lain dia tidak mengijinkan untuk gugur anak dalam kandunganku, jelas AR
Lalu AR lebih menjelaskan, ia sudah pernah melaporkan ke Propam Polda Sulut pada tgl 1 Februari 2021 sekitar PKL 12:00 dan pada tgl 12 Juli 2021, setelah itu saya di panggil mengikuti sidang kode etik polri, walaupun saya hamil 9 bulan, saya upayakan agar mengikuti sidang tersebut, namun pihak Polda menunda dan mengungkapkan kepada saya menunggu kabar lagi, sampai saya masuk RS tgl 15 juli 2021 dan melahirkan tgl 16 Juli 2021 tidak ada konfir dari pihak propam Polda Sulut, ungkapnya
Setelah AR melahirkan, pada tanggal 21 Juli 2021 kemarin, saya bertanya lagi dalam perkembangan kasus saya, katanya menunggu hari Senin, setelah saya menanyakan ke Anggota yang bertugas di Polda yang lain, ternyata pelaku suda di sidang dan suda di berikan hukuman Tanpa sepengetahuan saya, saya sebagai kaum lemah yang menanggung penderitaan selama 9 bulan sangat menyesal dengan ke adilan ini. Katanya lagi
Pihak keluarga AR meminta keadilan kepada BPK Kapolda Sulut, Agar menelusuri kasus anak mereka, dimana anak mereka AR (22) Yang telah di hamili AAB yang tidak bertanggung jawab itu, pasalnya ada kejanggalan dari awal sampai dapat hukuman oknum polisi tersebut.
Rilis : Aldyokay/gmc
Editor : Kasieli W
Komentar Anda :