| Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, DLHK Riau Tingkatkan Kapasitas MPA dan MTB di Desa Aliantan | | Usai Gugatan Akta PKMNR Ditolak, S. Hondro Siapkan Kajian Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | | Sidak HW Live Berulang, Dinilai Belum Menjawab Dugaan Kekurangan Setoran Pajak dan Potensi Kerugian PAD | | Hadiri Forum Konsultasi Publik, IKTS Berkomitmen Perkuat Ketahanan Fiskal Provinsi Riau | | Gas Subsidi 3 Kg di Kerinci & Kota Sungai Penuh Dijual Melambung, Masyarakat Keluhkan Dibiarkan Bertahun-Tahun | | Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Overlay, Jalan Melati Jadi Titik Awal
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sidak HW Live Berulang, Dinilai Belum Menjawab Dugaan Kekurangan Setoran Pajak dan Potensi Kerugian PAD
Rabu, 15-07-2026 - 15:39:15 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Inspeksi mendadak (sidak) yang kembali dilakukan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada 9 Juli 2026 kembali memunculkan pertanyaan publik. Berulangnya sidak dinilai belum diiringi dengan penjelasan yang memadai mengenai tindak lanjut, pemberian sanksi, maupun penyelesaian atas berbagai dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditemukan.

Sejumlah kalangan masyarakat menilai pengawasan yang dilakukan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Yang diharapkan publik adalah adanya langkah nyata berupa penegakan aturan yang transparan, konsisten, dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Sorotan publik semakin menguat setelah sebelumnya mencuat dugaan persoalan legalitas operasional serta dugaan kekurangan setoran pajak pada salah satu tempat hiburan malam, yakni HW Live House. Hingga kini, pihak manajemen belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan media terkait status perizinan, kepatuhan perpajakan, maupun dugaan potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belum adanya penjelasan dari pihak terkait dinilai memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional seluruh THM, termasuk kepatuhan masing-masing pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak terbaru, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan dugaan pelanggaran jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai bentuk sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggaran tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat sebelumnya pernah dilakukan pencabutan izin terhadap PT Pekanbaru Bersayap Jaya pada 11 Oktober 2025.

Di sisi lain, muncul pernyataan dari Satpol PP Kota Pekanbaru yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jam operasional dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Apabila regulasi memang dianggap tidak lagi relevan, mengapa aturan tersebut masih dijadikan dasar dalam pelaksanaan sidak dan penindakan? Sebaliknya, apabila peraturan tersebut masih berlaku dan belum dicabut, maka seluruh pelanggaran semestinya tetap ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.

Publik juga mempertanyakan sejauh mana hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban antara lain:

- Apakah seluruh rekomendasi DPRD telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah?
- Apakah terdapat pelaku usaha yang telah dikenai sanksi administratif maupun sanksi lainnya?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pembayaran pajak hiburan dan kewajiban perpajakan lainnya?
- Bagaimana hasil evaluasi terhadap legalitas operasional seluruh THM yang menjadi objek pengawasan?

Hingga kini, berbagai pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi yang komprehensif.

Transparansi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah. DPRD sebagai lembaga pengawas bersama Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemegang kewenangan penegakan peraturan daerah diharapkan dapat menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan, status perizinan, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, serta perkembangan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam yang telah menjadi objek sidak.

Masyarakat berhak mengetahui apakah rangkaian sidak yang berulang kali dilakukan benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan hukum, dan optimalisasi penerimaan daerah, atau justru hanya menjadi agenda rutin tanpa penyelesaian yang jelas.

Perhatian publik juga tertuju pada dugaan adanya kekurangan setoran pajak hiburan yang hingga kini belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait. Apabila dugaan tersebut terbukti dan berlangsung secara konsisten selama beberapa tahun, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas isu administrasi perpajakan, melainkan berpotensi berdampak terhadap keuangan daerah.

Mengacu pada hasil sidak DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE.,SH.,MH yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya selisih antara kewajiban pembayaran pajak hiburan sebesar 45 persen dengan realisasi pembayaran yang diduga berada di kisaran 10 persen, terdapat dugaan potensi kekurangan setoran sebesar sekitar 35 persen dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses audit dan pemeriksaan resmi serta berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun, maka potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bernilai signifikan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum didorong untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kepatuhan perpajakan seluruh tempat hiburan malam, khususnya terhadap dugaan yang telah menjadi perhatian publik. Audit tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya kekurangan setoran pajak, menghitung potensi kerugian daerah secara objektif berdasarkan data resmi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selama belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif mengenai hasil sidak, tindak lanjut penegakan hukum, penyelesaian dugaan pelanggaran, serta hasil pemeriksaan kepatuhan perpajakan, pertanyaan publik diperkirakan akan terus bergulir: apakah sidak benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif, atau hanya menjadi rutinitas pengawasan yang belum memberikan kepastian hukum dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.***



 
Berita Lainnya :
  • Sidak HW Live Berulang, Dinilai Belum Menjawab Dugaan Kekurangan Setoran Pajak dan Potensi Kerugian PAD
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved