gardametro.com, Empat Lawang – Belakangan ini beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang sekaligus Ketua DPD PAN Empat Lawang, Darli, SH., MH, sedang merokok di dalam ruang sidang paripurna. Video tersebut pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Namun, muncul klarifikasi yang menyebut narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta. Video itu diduga merupakan potongan rekaman yang disajikan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah publik. Hingga saat ini, belum ada bukti yang dipublikasikan secara independen yang memastikan video tersebut merupakan hasil rekayasa atau pemalsuan.
Di tengah beredarnya video tersebut, sejumlah pihak mengaitkannya dengan dinamika politik di Kabupaten Empat Lawang. Berbagai spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan bahwa penyebaran video dilakukan untuk memengaruhi citra politik Darli.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai motif penyebaran video.
Darli sendiri dikenal sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang yang berhasil membawa partainya meraih hasil signifikan pada Pemilu Legislatif 2024. Ia juga dikenal luas oleh sejumlah kolega dan masyarakat sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan politik di daerah.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Empat Lawang, Siswi Pranoto, memberikan klarifikasi.
"Bahwa video yang beredar Ketua DPRD Empat Lawang merokok saat rapat paripurna itu tidak benar alias hoaks. Alurnya, dalam rapat ada sesi, kemudian jeda waktu istirahat, salat, makan (isoma) dan break. Jadi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada yang merokok saat rapat paripurna sedang berlangsung," ujar Siswi Pranoto.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mengimbau publik agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi maupun hasil penelusuran lebih lanjut apabila ada proses resmi terkait video yang beredar tersebut.