| Pelantikan Sekda Riau Baru Disorot: Aktivis Minta Dialog, Bukan Jarak | | Eks Karyawan Buka Suara, Hotel Parma Group Diduga Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun | | Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.IK, S.H. Tunjukkan Peran Nyata, Tanam Kelapa Demi Ketahanan Pangan | | Dorong Budaya Literasi, Wabup Rokan Hilir Apresiasi Peningkatan Layanan Perpustakaan Daerah | | Tokoh 66: Munas XII SOKSI Kubu Misbakhun Ilegal dan Cederai Supremasi Hukum | | Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Eks Karyawan Buka Suara, Hotel Parma Group Diduga Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun
Rabu, 10-09-2025 - 13:13:45 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com - Pekanbaru | Manajemen Hotel Parma kembali mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Salah satu mantan karyawan, Rizal, yang telah bekerja selama 11 tahun di hotel tersebut, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima hak-haknya setelah berhenti dari perusahaan.

Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, manajemen mulai menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk seluruh karyawan.Kemudian pada beberapa waktu lalu Ia yang sebelumnya bekerja sebagai supervisor kemudian dipindahkan ke posisi room boy tanpa ada penjelasan yang jelas sehingga saat ini ambil sikap ‘istirahat’. Rizal menganggap perubahan ini sebagai cara pihak manajemen untuk memaksa karyawan keluar tanpa membayar hak-hak atau kompensasi yang semestinya diterima.

“Sementara klo utk mutasi posisi masih ada Roomboy, head Roomboy, receptions, duty night, supervisor. Saya sudah melewati semua bidang itu tpi kenapa harus di Roomboy lagi”jelas Rizal mengawali.

“Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan. Saya sudah 11 tahun bekerja dan ketika berhenti saya tidak dapat kompensasi apa-apa karena katanya masa kerja saya baru dihitung sejak tandatangan PKWT,” ujar Rizal saat diwawancarai oleh tim media.

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan bahwa saat menandatangani kontrak PKWT, pihak manajemen meminta karyawan untuk menyerahkan ijazah, namun hingga kini ijazah tersebut belum dikembalikan. “Kami juga diminta untuk menyerahkan ijazah kami dan hingga saat ini belum ada kejelasan kapan ijazah kami akan dikembalikan,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Rizal mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau dengan harapan hak-haknya bisa dipenuhi. “Makanya saya melapor ke Disnaker biar saya bisa dibantu dan hak-hak saya bisa saya terima,” kata Rizal.

Perubahan Status dan Mutasi Karyawan Berdasarkan Undang-Undang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang telah bekerja selama 11 tahun tanpa adanya kejelasan kontrak dapat secara otomatis berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT). Hal ini berarti bahwa karyawan tersebut seharusnya berhak mendapatkan kompensasi dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Juga terkait mutasi,Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d. Yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.

Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Begitu juga, pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik itu berupa peningkatan jabatan (promosi karyawan) maupun penurunan jabatan (demosi karyawan).

Tanpa adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika terdapat klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya

Tanggapan Manajemen Hotel Parma

Saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini, pihak manajemen Hotel Parma melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa masalah tersebut akan dikonfirmasi kepada kuasa hukum mereka. “Untuk mediasi akan dilaksanakan minggu depan, tergantung undangan dari tim mediator Disnaker,” ujar kuasa hukum Parma Hotel.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu isu penting terkait perlindungan hak-hak pekerja, terutama terkait sistem kontrak kerja yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Proses mediasi yang akan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah ini dengan adil bagi kedua belah pihak.***(SHI GROUP)



Penulis : Al
Editor   : Ptr



 
Berita Lainnya :
  • Eks Karyawan Buka Suara, Hotel Parma Group Diduga Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    07 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved