Eks Karyawan Buka Suara, Hotel Parma Group Diduga Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun
Rabu, 10-09-2025 - 13:13:45 WIB
GardaMETRO.com - Pekanbaru | Manajemen Hotel Parma kembali mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Salah satu mantan karyawan, Rizal, yang telah bekerja selama 11 tahun di hotel tersebut, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima hak-haknya setelah berhenti dari perusahaan.
Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, manajemen mulai menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk seluruh karyawan.Kemudian pada beberapa waktu lalu Ia yang sebelumnya bekerja sebagai supervisor kemudian dipindahkan ke posisi room boy tanpa ada penjelasan yang jelas sehingga saat ini ambil sikap ‘istirahat’. Rizal menganggap perubahan ini sebagai cara pihak manajemen untuk memaksa karyawan keluar tanpa membayar hak-hak atau kompensasi yang semestinya diterima.
“Sementara klo utk mutasi posisi masih ada Roomboy, head Roomboy, receptions, duty night, supervisor. Saya sudah melewati semua bidang itu tpi kenapa harus di Roomboy lagi”jelas Rizal mengawali.
“Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan. Saya sudah 11 tahun bekerja dan ketika berhenti saya tidak dapat kompensasi apa-apa karena katanya masa kerja saya baru dihitung sejak tandatangan PKWT,” ujar Rizal saat diwawancarai oleh tim media.
Selain itu, Rizal juga mengungkapkan bahwa saat menandatangani kontrak PKWT, pihak manajemen meminta karyawan untuk menyerahkan ijazah, namun hingga kini ijazah tersebut belum dikembalikan. “Kami juga diminta untuk menyerahkan ijazah kami dan hingga saat ini belum ada kejelasan kapan ijazah kami akan dikembalikan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Rizal mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau dengan harapan hak-haknya bisa dipenuhi. “Makanya saya melapor ke Disnaker biar saya bisa dibantu dan hak-hak saya bisa saya terima,” kata Rizal.
Perubahan Status dan Mutasi Karyawan Berdasarkan Undang-Undang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang telah bekerja selama 11 tahun tanpa adanya kejelasan kontrak dapat secara otomatis berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT). Hal ini berarti bahwa karyawan tersebut seharusnya berhak mendapatkan kompensasi dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juga terkait mutasi,Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d. Yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.
Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Begitu juga, pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik itu berupa peningkatan jabatan (promosi karyawan) maupun penurunan jabatan (demosi karyawan).
Tanpa adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika terdapat klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya
Tanggapan Manajemen Hotel Parma
Saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini, pihak manajemen Hotel Parma melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa masalah tersebut akan dikonfirmasi kepada kuasa hukum mereka. “Untuk mediasi akan dilaksanakan minggu depan, tergantung undangan dari tim mediator Disnaker,” ujar kuasa hukum Parma Hotel.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu isu penting terkait perlindungan hak-hak pekerja, terutama terkait sistem kontrak kerja yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Proses mediasi yang akan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah ini dengan adil bagi kedua belah pihak.***(SHI GROUP)
Penulis : Al
Editor : Ptr
Komentar Anda :