Bunda Jasmiati Kehilangan Rumah, Kuasa Hukum Desak Pemko Pekanbaru Berikan Kepastian Jalur Pengaduan dan Penanganan
Sabtu, 01-08-2026 - 08:18:27 WIB
PEKANBARU – Bunda Jasmiati, seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kota Pekanbaru, kini harus menjalani kehidupan dalam kondisi yang memprihatinkan setelah rumah yang selama ini menjadi satu-satunya tempat tinggalnya telah dijual. Mirisnya, uang hasil penjualan rumah tersebut diduga tidak pernah diterimanya, sehingga ia kehilangan tempat berteduh dan harus memperjuangkan haknya di usia senja.
Kasus ini mendapat pendampingan hukum dari Pengacara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., yang menyebut pihaknya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi Bunda Jasmiati.
Mirwansyah menjelaskan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam penjualan rumah tersebut merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang bertugas di Kecamatan Lima Puluh. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harapan kami sederhana, jangan biarkan seorang nenek pencari keadilan berjuang sendirian. ASN adalah pelayan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun etik oleh oknum ASN, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mirwansyah, Jumat (31/7/2026).
Selain menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota, TAPAK Riau juga sempat menghubungi layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, berdasarkan penjelasan petugas, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, gangguan keamanan, maupun situasi lain yang mengancam keselamatan jiwa.
Menurut Mirwansyah, penjelasan tersebut memang sesuai fungsi layanan 112. Namun, masyarakat yang menyampaikan persoalan di luar kategori darurat seharusnya tetap memperoleh informasi yang jelas mengenai instansi yang berwenang menangani pengaduannya.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, tetapi kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang benar. Jika memang bukan kewenangan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai lembaga atau instansi yang tepat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan," tegasnya.
Ia menilai, persoalan yang dialami Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar seorang warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Mirwansyah juga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai jalur pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan non-darurat, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi, pelayanan publik, maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah.
Menurutnya, kejelasan mekanisme pengaduan akan membantu masyarakat memperoleh akses yang benar dalam mencari keadilan sekaligus mencegah terjadinya kesalahan prosedur. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat agar setiap laporan masyarakat dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta akuntabel.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih bagi masyarakat kecil dan lanjut usia yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Keadilan tidak boleh berhenti pada penyampaian laporan, tetapi harus diwujudkan melalui penyelesaian yang nyata sesuai hukum yang berlaku," pungkas Mirwansyah.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi rilis ini dengan gaya yang lebih tajam untuk media online atau dalam format siaran pers resmi lengkap dengan subjudul dan kutipan utama.
Komentar Anda :