| SKGR Umban Sari Jadi Dasar SHM 01147? Firdinan Pertanyakan Pergeseran Objek Tanah ke Jalur Tol | | AW Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Menjerit: Pak Polisi, Tolong Segera Bertindak! | | Ada Dokumen Tanah 1986 dan SHM 2017, LSM Desak BPN Buka Riwayat Administrasi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat | | Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gerak Cepat Jinakkan Karhutla Salo Kampar | | Perdamaian Para Pihak Difasilitasi Penyidik, Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Pekanbaru | | PS Sengketa Tanah Firdinan Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Dasar Penguasaan Tanah Sejak 1986
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
SKGR Umban Sari Jadi Dasar SHM 01147? Firdinan Pertanyakan Pergeseran Objek Tanah ke Jalur Tol
Senin, 21-09-2026 - 17:01:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Persoalan sengketa tanah yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menjadi sorotan serius, Senin (21/09/26).

Kali ini, muncul informasi mengenai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01147 Tahun 2017 atas nama Dealiana Panjaitan yang disebut dalam sengketa dengan Firdinan Sihombing.

Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian pihak Firdinan, sertifikat tersebut disebut memiliki dasar berupa SKGR Camat Reg. Nomor 595.3/KR-PEM/292.

Persoalan kemudian menjadi semakin serius karena tanah yang disebut dalam SKGR tersebut berada di kawasan Jalan Gunung Sari/ Umban Sari, sementara objek yang kini dipersoalkan berada di kawasan Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas, Kota Pekanbaru, yang masuk dalam kawasan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Atas persoalan tersebut, LSM Rajawali Merah Putih meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius agar proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak masyarakat.

Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, S.H., mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut.

Namun, menurutnya, munculnya dokumen dengan dasar dan lokasi yang dipersoalkan tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Ini bukan soal siapa yang kami bela. Ini soal dokumen dan riwayat tanah. Kalau benar SHM Nomor 01147 Tahun 2017 diterbitkan berdasarkan SKGR Camat Reg. Nomor 595.3/KR-PEM/292 yang objeknya berada di Gunung Sari/Umban Sari, sementara tanah yang dipersoalkan Firdinan berada di kawasan Jalan Damai–Palas, maka pemerintah harus menjelaskan bagaimana hubungan kedua objek tersebut,” ujar Hondro.

Pertanyaan Besar: Bagaimana Objek Tanah Bisa Berubah Lokasi?

Menurut informasi yang disampaikan pihak Firdinan, terdapat pula persoalan mengenai peta bidang dan posisi objek tanah.

Pihaknya mengaku menemukan adanya perbedaan atau perubahan posisi lokasi apabila dibandingkan dengan data yang ditampilkan melalui aplikasi resmi pertanahan BHUMI ATR/BPN.

Data yang sebelumnya disebut berada di kawasan Umban Sari disebut kemudian berkaitan dengan posisi di kawasan Jalan Damai–Palas, lokasi yang berada dalam trase pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat.

Klaim mengenai perubahan atau pergeseran tersebut, menurut Rajawali Merah Putih, harus dijelaskan oleh BPN kota Pekanbaru melalui pemeriksaan resmi terhadap data pertanahan.

“Kalau memang terjadi pergeseran atau perubahan posisi peta bidang, siapa yang melakukan perubahan, kapan dilakukan, atas dasar dokumen apa, dan siapa yang mengesahkannya? Semua itu harus terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya tanpa mengetahui proses administrasinya,” tegas Hondro.

Ia meminta Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru membuka dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap warkah dan riwayat penerbitan SHM Nomor 01147 Tahun 2017.

Pemeriksaan, setidaknya harus mencakup warkah pendaftaran, buku tanah, surat ukur, peta bidang, dokumen dasar penerbitan hak, data permohonan, riwayat pengukuran, serta setiap perubahan data fisik maupun yuridis yang berkaitan dengan objek tersebut.

Firdinan Sihombing sendiri meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi percepatan pembangunan jalan tol.

Tak hanya berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985 tertanggal 20 Maret 1986, menurut pihak firdinan bahkan telah pernah melakukan laporan polisi atas penyerobotan lahannya tersebut pada tahun 2009 serta telah dikuasakan penguasaan lahan tersebut secara resi kepada "Law Office Rudy P. Tampubolon, SH & Rekan" sejak 6 juli 2009.

Karena itu, Firdinan meminta seluruh dokumen lama maupun dokumen yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat diperiksa secara objektif.

“Kami bukan meminta pembangunan tol dihentikan. Kami justru mendukung pembangunan. Tetapi jangan karena masyarakat kecil berhadapan dengan proyek besar, kemudian hak masyarakat menjadi tidak jelas. Kalau dokumen kami benar, buktikan dan lindungi hak kami. Kalau ada dokumen lain yang lebih kuat, tunjukkan juga dasar hukumnya,” ujar Firdinan.

S. Hondro menilai adanya perbedaan antara dokumen, lokasi dan data pemetaan tersebut merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, indikasi dan kejanggalan administratif yang ditemukan perlu diperiksa secara serius.

“Kami menggunakan istilah dugaan karena kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kalau ditemukan rangkaian dokumen yang tidak sinkron, perubahan peta, perbedaan lokasi, kemudian objek tersebut masuk dalam kawasan pengadaan tanah untuk proyek tol dan berpotensi berkaitan dengan pembayaran ganti kerugian, maka pertanyaannya sangat sederhana: siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses administrasinya?” kata Hondro.

Menurutnya, jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya pola terstruktur yang melibatkan lebih dari satu pihak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah secara melawan hukum, barulah aparat penegak hukum dapat menentukan apakah terdapat unsur pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak ingin menuduh orang tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan persoalan administrasi seperti ini dibiarkan sampai uang negara dibayarkan kepada pihak yang ternyata bukan pihak yang berhak,” tegasnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena objek tanah yang disengketakan berada dalam konteks pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah mencapai sekitar 90 persen di wilayah Kota Pekanbaru, sementara sebagian persoalan yang tersisa berkaitan dengan administrasi, termasuk perubahan peta bidang dan kelengkapan dokumen.

Pada saat yang sama, proses pengadaan tanah untuk proyek tol memang membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan pembayaran ganti kerugian menggunakan dana negara. Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya juga menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bahkan, dalam perkembangan pengadaan tanah Jalan Tol Bypass Pekanbaru yang menjadi bagian dari rangkaian proyek tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau pernah mencatat adanya bidang yang bersengketa, menolak, maupun mengalami persoalan tumpang tindih sehingga dilakukan validasi ulang dan penyesuaian daftar nominatif.

Karena itu, LSM Rajawali Merah Putih menilai setiap bidang yang masih bermasalah harus diverifikasi secara ketat sebelum pembayaran ganti kerugian dilakukan kepada pihak tertentu.

LSM Rajawali Merah Putih meminta Presiden Prabowo melalui jajaran pemerintah pusat memastikan adanya koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak pelaksana pengadaan tanah dan pembangunan jalan tol.

“Jangan Sampai Masyarakat Kecil Kalah Oleh Administrasi yang Tidak Transparan”tutupnya.*jhn



 
Berita Lainnya :
  • SKGR Umban Sari Jadi Dasar SHM 01147? Firdinan Pertanyakan Pergeseran Objek Tanah ke Jalur Tol
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved