Sudah 4 Bulan Berlalu, Gaji Buruh PT. Fareyhan Anugrah Pratama Tidak Kunjung Dibayarkan Perusahaan
Selasa, 14-09-2021 - 09:43:57 WIB
Gardametro.com | PEKANBARU - PT. Fareyhan Anugrah Pratama diduga melakukan penipuan terhadap 20 orang buruh yang dipekerjakannya sejak awal bulan April 2021, di areal Akasia Raso Kuning, Perawang Siak, Selasa (14/10/2021).
Menurut keterangan yang diterima oleh awak media dari sejumlah korban, kerugian mereka keseluruhan mencapai 28 juta (dua puluh delapan juta rupiah). Hal ini terjadi setelah Kepala Rombongan inisial Kevin yang merupakan perpanjangan tangan PT. Fareyhan Anugrah Pratama, melarikan diri karena tekanan atas tuntutan pembayaran upah buruh yang sudah dikerjakan tidak kunjung cair dari pihak perusahaan.
Setelah Kevin kabur, pimpinan PT. Fareyhan Anugrah Pratama, Yanrofa Andy Eko (42) mengklaim bahwa upah buruh yang dipekerjakannya sudah dibayarkan ke Kepala Rombangan Kevin 3 bulan yang lalu dan tetap bertanggung jawab soal pembayaran namun sampai saat ini belum dibayarkan.
"Uang saya sudah dibawa kabur sama KR Kevin 28 juta, sisanya tinggal 31,5 juta lagi yang tersisa dan akan saya bayarkan, " jawab Eko ketika dikonfirmasi via telepon seluler.
Klaim pimpinan perusahaan ini langsung dibantah ketika oleh para korban, mereka membantah dan menegaskan bahwa upah itu belum dibayarkan oleh Eko kepada Kepala Rombongan Kevin, yang ada dia janji bayar tapi ditunda terus.
"Tidak benar perusahaan telah membayar upah kami melalui KR, yang benar hanya berupa pinjaman selama bekerja, areal kan belum selesai semua masa sudah dia bayar semua, pernah dia bilang mau bayar tapi sampai sekarang belum dia bayarkan," bantah salah satu korban bernama Mukhlis.
Hal senada juga dibantah oleh Kepala Rombongan lain yang membantu melanjutkan menuntaskan areal yang bermasalah tersebut berinisial Anes.
"Karena saya satu PT dengan mereka, makanya saya bantu menuntaskan areal itu atas permintaan pak Eko," kata Anes menjelaskan ketika dikonfirmasi via handphone selulernya.
Dia menegaskan bahwa Eko belum membayarkan gaji itu ke KR Kevin, hanya berupa pinjaman perorangan untuk keperluan operasional.
"Tolong bantu tuntaskan areal ini, gaji anggota itu masih ada sama pak Eko, pak kevin kabur karena pak Eko belum kunjung bayar upah anggota dan hanya berupa biaya operasional yang dibayarkan ke pak Kevin," sambung Anes.
Sementara itu, salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya berharap kepada media sebagai kontrol sosial agar membantu mereka untuk mendapatkan yang sudah menjadi haknya dan diunggap ke publik perusahaan ini.
"Saya berharap kepada media membantu agar kasus ini diunggap ke publik, sehingga perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan seperti ini tidak dilanjutkan lagi karena tidak membayarkan upah pekerjanya. Kalau perlu dicabut izinnya oleh pemerintah, ini merupakan modus penipuan perusahaan yang sering terjadi pada buruh," kata salah satu korban.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, PT Fareyhan Anugrah Pratama ini beralamat di Perumahan Bakti Karya Asri Blok J No.3 Tarai Bangun Kec. Tambang, kab. Kampar Prop Riau merupakan kontraktor rekanan PT Arara Abadi yang bergerak dibidang Akasia. Kantor PT ini tampak dari luar seperti rumah tempat tinggal, tidak terlihat seperti PT dan pamflet perusahaannya juga tidak ada.
Sampai berita ini naik, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait termasuk Manajemen PT Arara Abadi,.**Bersambung. (Media SHI GROUP)
Komentar Anda :