Pria Gantung Diri Ditemukan di Gudang Rumah Milik Warga Nias Pangkalan Kerinci, Pihak Polres Pelalawan Telah Lakukan Olah TKP
Selasa, 14-06-2022 - 23:32:32 WIB
Gardametro.com,cPELALAWAN - Seorang Pria berinisial FG (24) asal Kabupaten Nias, ditemukan Warga setempat tewas gantung diri secara tak wajar di sebuah gudang warga di Jl. Raja, Kel. Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu Tanggal (12/06/2022) sekira pukul 20,00 malam WIB.
Berdasarkan penemuan seorang laki-laki yang menghebohkan warga Jl. Raja atas tewasnya gantung diri korban inisial (FG) diduga sangat tak wajar di salah satu gudang rumah milik warga di jl. Raja pangkalan kerinci. Maka pihak keluarga korban inisial (TG) Kakak korban langsung membuat laporan kepada Kepolisian Resort Pelalawan bersama Penasehat Hukumnya. Melalui Kanit Reskrim dengan No. LP/B/262/VI/2022/SPKT/POLRES PELALAWAN/ POLDA RIAU. Untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi penyebab tewasnya korban ( FG).
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Unit satu Polres Pelalawan melalui WhatsApp dengan No. 0813xxxxxxxx tentang mayat seorang Pria yang di duga gantung diri secara tak wajar ke salah satu rumah warga di Jl. Raja, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan sejauh mana perkembangannya. Dan serta hasil olah TKP sementara yang di lakukan pihak Polres Pelalawan juga hasil visum di RSUD Selasih apakah murni gantung diri...? Hingga berita ini di terbitkan belum ada respon dari pihak polres Pelalawan.
Selanjutnya media ini mencoba konfirmasi Kuasa Hukum Korban (FG) Edison Hulu. SH, MH mengatakan? Kuasa khusus itu dalam perkara pidana dan memberikan nasehat hukum hak - hak keluarga. Dan bermitra kepada pihak penyidik supaya sebuah dugaan tindak pidana dapat di ungkap menjadi terang - benderang. Mengumpulkan saksi - saksi, mencari barang bukti dan menyerahkan kepada pihak penyidik. Tentu dalam kasus di atas ada beberapa hal yang di lakukan pertama mengawal proses pidananya terus upaya mempertahankan hak keperdataan korban untuk keluarganya, tutur Edison Hulu. SH. MH.
Kemudian selaku Penasehat Hukum mengatakan bahwa atas kematian Korban (FG) tidak wajar dan keluarga tak keberatan untuk di otopsi. Dan itu sudah di lakukan atas permintaan keluarga korban. Ini di lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat, tuding - menuding atau opini sesat atas kematian seseorang. Namun tetap kita dalam koridor KUHAP dan aturan perundang-undangan lainnya dimana azas praduga tak bersalah selalu di kedepankan kesemua tingkat pemberkasan atas laporan yang di buat, tandasnya.
Saya apresiasi upaya polres Pelalawan dalam menangani kasus ini dan bila di temukan unsur kesengajaan dan delik pidana, maka saya akan kawal sampai kasus ini ingkrah di pengadilan, imbuh Edison Hulu. SH, MH.( Media SHI Group)
Komentar Anda :