Proyek Peningkatan Jalan Kebun Koperasi Rimba Mutiara Banso Diduga Langgar SOP dan Gunakan Pelabuhan Ilegal
Senin, 11-08-2025 - 15:33:07 WIB
gardametro.com, Siak – Proyek pembuatan/peningkatan jalan kebun menuju akses utama ke pelabuhan Koperasi Rimba Mutiara Banso, Riau, yang dikerjakan oleh CV Abiyyu, diduga tidak memenuhi standar prosedur operasional (SOP).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, material proyek berupa kerikil dibongkar di pelabuhan/jetty yang tidak memiliki izin resmi dari Syahbandar. Kapal tongkang pengangkut kerikil diketahui bersandar di “pelabuhan tikus” di Kecamatan Koto Gasib. Dugaan kuat, hal ini dilakukan untuk memanipulasi pendapatan daerah dan memperoleh keuntungan lebih besar dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan saat tender.
Permasalahan Kuasa Proyek
Sejak proses tender, proyek ini telah menuai masalah. Direktur CV Abiyyu, Irfan Deswandi, pada 7 Juli 2025 memberikan kuasa kepada Doni Aryanto. Namun, pada 24 Juli 2025, penerima kuasa diganti menjadi Wan Zulfata tanpa konfirmasi atau pemberitahuan kepada Doni Aryanto.
Temuan di Lapangan
Tim investigasi yang mendatangi lokasi pelabuhan mendapati alat berat sedang membongkar material kerikil dan memuatnya ke dump truck untuk dibawa ke penampungan sementara. Saat dikonfirmasi mengenai izin pelabuhan dan pengangkutan, seorang pekerja menyarankan agar langsung menghubungi Wan Zulfata.
Kepada wartawan, Wan Zulfata mengklaim izin KSOP sudah ada. Namun, pihak KSOP Pekanbaru melalui Kasi Boy menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk pelabuhan tersebut, bahkan menegaskan pelabuhan itu memang bukan tempat resmi bersandarnya kapal.
Selain itu, pembongkaran material Quarry West dilakukan tanpa pendampingan dari pihak Sucofindo sebagai perpanjangan tangan BPDPKS untuk memastikan mutu dan kualitas material. Dalam kontrak, volume material yang digunakan adalah 9.177 m³, sementara pembelian dari Tanjung Balai Karimun berdasarkan tonase, bukan m³, sehingga dikhawatirkan ada ketidaksesuaian antara volume kontrak dan material yang dihampar di lapangan. BBM yang digunakan juga diduga bukan BBM industri resmi, melainkan BBM ilegal.
Nilai Proyek dan Sumber Dana
Proyek ini didanai oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian, Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Badan Layanan Umum BPDPKS. Peningkatan jalan kebun Koperasi Produsen Rimba Mutiara Banso Kabupaten Siak sepanjang lebih dari 8 km ini memiliki nilai pagu lelang Rp7.380.266.118. CV Abiyyu memenangkannya dengan nilai kontrak Rp6.598.328.944.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Warga setempat mengaku kecewa karena di lokasi tidak ada papan informasi proyek, sehingga mereka tidak mengetahui asal-usul kegiatan tersebut. Beberapa warga menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menutupi informasi dari publik dan media.
“Kami minta pihak penyelenggara bertanggung jawab memberikan informasi agar masyarakat tahu. Kalau ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar salah satu warga.
Harapan Pengawasan
Masyarakat berharap LSM, wartawan, kejaksaan, dan kepolisian turut mengawasi proyek ini. Mereka menekankan pentingnya tenaga ahli, termasuk ahli K3, yang sesuai dengan dokumen penawaran agar pekerjaan berjalan sesuai harapan dan dana bantuan pemerintah pusat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit rakyat.*
Komentar Anda :