gardametro.com, Perawang, Siak 20 Agustus 2025 -- Kasus meninggalnya Kristopel Butar Butar, siswa SD Negeri 012 Buluh Rampai, Indragiri Hulu (Inhu), akibat dugaan bullying oleh kakak kelasnya, memicu gelombang aksi dari berbagai elemen mahasiswa dan aliansi di Riau. Kristopel dilaporkan mengalami kekerasan fisik di sekolah hingga harus dirawat beberapa hari di fasilitas kesehatan, namun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah organisasi mahasiswa seperti BEM UHTP, BEM FIKOM UHTP, HIMADIKUM UMRI, HIMIP Abdul Rab, Ikatan Pelajar Mahasiswa Seberida, IPPERPA Pekanbaru, serta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pekanbaru, menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Riau pada Selasa (19/8/2025). Mereka menuntut keadilan hukum bagi keluarga korban, mengingat kasus tersebut dihentikan melalui SP3 oleh Polres Inhu tanpa penjelasan dari pengadilan.
Arifin, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa Kristopel adalah salah satu anak bangsa yang memiliki hak hukum sama dengan warga negara lainnya. “Kenapa haknya terkebiri? Ada apa dengan Kapolres Inhu? Mari kita renungkan, kalau kejadian ini menimpa anak kita, apakah kita bisa terima begitu saja?” ujarnya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Dokkes Polda Riau, Kristopel disebut meninggal akibat pecahnya usus buntu. Namun, kesimpulan singkat tersebut menuai kecurigaan dan kritik dari peserta aksi. “Sesingkat itukah Div Humas Polda Riau menyimpulkan kematian Kristopel?” kata salah satu narasumber di depan kantor DPRD Riau.
Dalam aksinya, BEM dan aliansi juga menuntut agar Kapolres Inhu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, serta Kepala Sekolah SDN 012 Buluh Rampai dicopot dari jabatannya. Mereka meminta DPRD Riau menyurati pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mempertanggungjawabkan proses hukum yang dinilai tidak adil.
Sebagai bentuk keseriusan, BEM Riau bersama aliansi menyerahkan delapan poin nota kesepakatan kepada DPRD Riau, di antaranya:
- Mendesak DPRD dan Pemprov Riau segera membentuk regulasi daerah (Perda/Peraturan Gubernur) khusus tentang pencegahan dan penanganan kasus bullying di sekolah.
- Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal di setiap satuan pendidikan, melibatkan pihak independen seperti psikolog, KPAI, Ombudsman, serta lembaga masyarakat.
- Mengoptimalkan pendidikan karakter dan perlindungan anak dengan anggaran memadai, serta memastikan implementasi nyata di sekolah.
- Melakukan evaluasi total terhadap seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.
- Memberikan sanksi tegas, termasuk menonaktifkan kepala sekolah yang lalai dalam kasus bullying, terutama di SDN 012 Buluh Rampai.
- Menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah (bupati/wali kota) yang mendeklarasikan daerahnya sebagai “Layak Anak” namun tetap lalai hingga kasus bullying menewaskan anak.
- Menjelaskan secara terbuka indikator serta kategori daerah “Layak Anak”, dan mengevaluasi status daerah yang tidak mampu melindungi anak-anak.
- Memanggil Kapolres Indragiri Hulu untuk memberikan penjelasan resmi.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh anggota DPRD Riau dari Dapil Inhu, Daniel, dan diterima oleh Eva Yuliana, anggota DPRD Dapil Kampar yang mewakili Ketua DPRD Riau. Eva berjanji pihaknya akan segera memanggil Kapolres Inhu, Kadis Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 012 Buluh Rampai, serta orang tua korban untuk duduk bersama membahas dan meluruskan kasus ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan memfasilitasi pertemuan resmi agar kasus bullying yang menimpa Kristopel Butar Butar dapat diselesaikan secara adil,” tegas Eva.