Tidak butuh Waktu Lama Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengoroyokan Wartawan di KM. 51
Gardametro.Com, Siak – Kasus pengoroyokan terhadap seorang jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, Kapolsek kandis berhasil menetapkan 1 Orang tersangka berinisial ( E ) yang terjadi di KM. 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini mulai menemukan titik terang. Polsek Kandis menegaskan telah menindaklanjuti laporan yang dibuat korban dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial E.
Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani,S.H.,M.H saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP. Putra Amor, SH. membenarkan perkembangan kasus tersebut. “Benar, laporan sudah kita tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025), saat Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, sedang berada di TKP KM. 51 Kecamatan Kandis. Ketika hendak merekam sebuah truk, korban tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria yang kemudian berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bawah mata.
Ponsel milik Lemansyah juga sempat dirampas oleh pelaku sebelum akhirnya berhasil dilerai rekannya. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kandis.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut. Tidak menutup ke mungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Kapolsek.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terlebih jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Di tempat terpisah, Alwi zalukhu selaku Ketua Asosiasi Wartawan Internasional DPC Siak, apresiasi kerja Kapolsek Kandis dan jajarannya, yang telah bekerja cepat dan menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Wartawan, menurut Alwi, Lemansyah adalah anggota Asosiasi Wartawan DPC Siak, Alwi berharap supaya pelaku lainya juga di cari dan di tetapkan sebagai tersangka, bahkan Alwi minta Kapolsek, jangan hanya tersangka. Tolong di tahan pelakunya agar dapat di pertanggung jawabkan perbuatannya, supaya tidak ada korban wartawan lain lagi.
Alwi selaku Pimpinan Umum Media Lacak Kriminal.Com, meminta Kapolsek dan Kapolres supaya menangkap pengusaha minyak BBM Ilegal tersebut, jika tidak di tangkap pengusahanya atau di tutup tempat itu maka akan menjadi pemicu perkara paremanisme.
Alwi sangat berterimakasih kepada Kapolres siak melalui Kapolsek Kandis yang telah menjadi atensi mereka dalam kasus pengeroyokan Wartawan ini, Tegas Alwi. (Bukti)
Komentar Anda :