KEPALA PUSKESMAS PERAWANG BERI PENJELASAN TERKAIT PASIEN GIGITAN ANJING
Senin, 29-09-2025 - 23:20:38 WIB
GardaMETRO.com - Siak-Tualang | Kepala Puskesmas Perawang, dr. H. Armen, angkat bicara menanggapi pemberitaan di sejumlah media lokal mengenai seorang warga Perawang berinisial SW, asal Kampung Pinang Sebatang Timur, yang meninggal dunia setelah mengalami gigitan anjing liar.
Dalam keterangan resminya kepada awak media Garda Metro, dr. Armen menegaskan bahwa pihak Puskesmas Perawang telah melakukan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Berita yang beredar seolah-olah Puskesmas tidak melakukan tindakan, itu tidak benar. Kami sudah menangani pasien sesuai aturan,” jelas dr. Armen.
Kronologis Penanganan
Pihak Puskesmas, melalui penanggung jawab program GHPRS, Rulianna, S.Amk, memaparkan kronologi pelayanan medis terhadap SW:
29 Agustus 2025, pukul 17.48 WIB: Pasien datang ke Puskesmas Perawang dengan keluhan luka gigitan anjing. Luka dibersihkan oleh perawat, pasien juga diberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan lanjutan.
Sesuai SOP, dilakukan observasi 3 hari terlebih dahulu sebelum penyuntikan vaksin anti rabies (VAR).
Setelah masa observasi, petugas menghubungi pasien agar datang untuk penyuntikan, namun pasien tidak hadir.
Hari ke-6: Pasien sempat datang ke Puskesmas, tetapi tidak mau menunggu antrean dan langsung pulang. Petugas kembali menelpon pasien agar bersedia divaksin.
8 September 2025: Pasien akhirnya mendapat suntikan VAR dosis 1 dan 2.
14 September 2025: Petugas menghubungi pasien untuk penyuntikan dosis 3, namun pasien menolak. Hingga 17 September 2025, anak pasien menyampaikan bahwa ayahnya tidak mau diajak ke Puskesmas.
20 September 2025: Malam hari pasien kembali sakit, petugas meminta agar segera datang untuk penyuntikan. Pasien datang bersama anaknya, namun jadwal penyuntikan sudah terlambat dari waktu seharusnya.
21 September 2025, pukul 22.00 WIB: Anak pasien menelpon petugas karena kondisi pasien memburuk. Pasien dibawa ke IGD Puskesmas Perawang dan langsung dirujuk ke RS Lancang Kuning.
“Jadi, semua prosedur sudah kami jalankan sesuai standar. Kendala terjadi karena pasien menolak atau menunda untuk divaksin sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegas Rulianna.
dr. Armen menambahkan, pihaknya memiliki bukti dokumentasi dan rekam medis penanganan pasien SW. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini, namun dapat dipastikan pelayanan Puskesmas sudah sesuai aturan,” tutupnya.***(SHI GROUP)
(Tim/Red)
Komentar Anda :