| Bila Terbukti, Caleg DPRD Meranti PDI-P Terpilih Inisial 'HAI' Terancam 6 Tahun Penjara | | Persatuan Dan Kesatuan Aliansi Wartawan Kerinci Mudik | | Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing Ditahan Kejaksaan | | DPO Kejari Pekanbaru Sejak Mei 2014, Akhirnya Terpidana Tipikor Dra. Hayati Gani Diamankan Satgas Siri Jamintel Kejagung RI | | Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI | | Kasus 8,7 Miliar Bank BRI Unit Kayu Aro, Memegang Satu Kunci Brankas
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Lagi, Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing
Selasa, 04-10-2022 - 20:49:44 WIB
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN | Gardametro.com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 3 (Tiga) orang laki – laki yang berinisial MC alias R, 34 tahun dan berinisial YP alias Y, 27 tahun dan LSN alias L 42 tahun di depan ruko Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, pada senin (03/10/2022) sekira pukul 23.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba Di Desa Koto Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.

Menanggapi informasi tersebut sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal mengamankan 3 (tiga) orang laki - laki An. MC Als R,YP Als Y dan LMN alias L di depan ruko dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di lantai yang sempat dibuang oleh Sdr. MC alias R depan ruko yang tertutup, atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.," ungkap IPTU Tommy.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah kaca pirex,3 (tiga) unit handphone, 2 (dua) Unit Sepeda Motor, 1 (satu) Kotak Rokok Merk Coffe Stik," jelas IPTU Tommy.

"Terhadap Ketiga Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPTU Tommy dalam keterangannya. (Sumber : Humas Polres Kuansing)

Roni
Editor : K. Waruwu



 
Berita Lainnya :
  • Lagi, Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved