Dalam persidangan kasus Hotel Kuansing Yang Tengah Bergulir, Terungkap Fakta Mengejutkan Berdasarkan Keterangan Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing
Kamis, 21-03-2024 - 22:17:27 WIB
Gardametro.com, Kuansing -- Sukarmis dengan tegas menyangkal pernah memberi perintah melalui almarhum Muharman, yang menjabat sebagai sekda, kepada Hardi Yacub, untuk mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing dari area Taman Jalur menjadi di samping Gedung Abdoer Rauf.
"Ketika konfrontir dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sukarmis tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa gagasan tersebut berasal darinya sendiri sebagai bupati." Kata Riski Poliang, Kamis (21/03/2024).
Lebih lanjut, Riski JP Poliang menyebutkan, langkah selanjutnya dari Sukarmis sebagai bupati adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 tahun 2013, yang mengubah status tanah di samping Gedung Abdoer Rauf dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan umum.
"Hal ini diambil untuk mewujudkan keinginannya dalam pembangunan Hotel Kuansing." Ujar Riski Poliang.
Selain itu, Lanjut Riski, dalam persidangan juga terungkap bahwa pembahasan dan pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing di DPRD Kuansing pada saat itu dipimpin oleh sejumlah tokoh kunci.
"Sdr. Muslim, yang menjabat sebagai Ketua DPRD, Sdr. Sardiyono dan Elpius, keduanya menjabat sebagai wakil ketua DPRD, memainkan peran penting dalam pembahasan anggaran tersebut." Ungkapnya.
Kuasa Hukum Hardi Yacub itu menambahkann. Dengan terungkapnya serangkaian fakta ini, persidangan kasus Hotel Kuansing semakin menarik perhatian publik.
"Keterlibatan pejabat-pejabat tinggi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan hotel menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini." Tambah Riski JP Poliang.
Terakhir, Riski JP Poliang menambahkan, " Saya berharap JPU menghadirkan 3 Pimpinan DPRD Kuansing itu dipersidangan, agar membuat terang masalah penganggaran pembangunan Hotel Kuansing ini." Tutupnya.*Roni/bnb.
Komentar Anda :