Gaji Honorer Tenaga Fasilitator Lapangan Dinas Perkim Rohil, Tidak Fiktif, Dibayar Sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA)
GardaMETRO.com, Rohil - Gaji honorer Tenaga Fasilitator Lapangan Dinas Perkim Rohil dibayar sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan sesuai dengan petunjuk pedoman yang telah disusun oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Tenaga Fasilitator Lapangan ini merupakan pekerja lokal / Putra Putri Rohil yang telah diseleksi dengan latar belakang pendidikan Diploma dan Strata Satu (S1).
"Jumlah tenaga ahli atau TFL di Perkim Rohil sebanyak 53 orang dengan rincian 14 orang TFL Teknis, 25 orang TFL Pemberdayaan dan ditambah dengan 14 orang tambahan Tenaga ahli diluar RKA" Hal ini disampaikan Kadis Perkim Rohil, Zulfahmi ST. MT. Senin (22/03/2021) dibagansiapiapi.
Diterangkan Zulfahmi ST. MT, Perekrutan TFL sejak tahun 2018 lalu berdasarkan kebutuhan dari program sanitasi dan air minum, dimana gaji tenaga ahli itu dibayarkan melalui operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Uang itu bukanlah uang yang tidak kita gunakan atau dipalsukan SPJ nya, Tapi ada orangnya dan diberikan gaji, Dimana tugas TFL itu dilapangan mendampingi mulai Teknik dan Pemberdayaan, Semuanya Transfaran dan bisa dicek, bukan fiktif dan benar adanya, jadi janganlah disaat pihak kementrian memberikan apresiasi, kita didaerah malah mencari kesalahan yang memang tidak ada salah, "Ugkap Zulfahmi.

Dilanjutkan, pada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) baik bidang Teknik maupun Pemberdayaan, Bekerja satu tahun fuul dari Januari sampai Desember, Akan tetapi gaji yang dibayarkan sesuai RKA hanya 10 bulan, namun demikian mereka tidak ada meminta tambahan apapun.
Kepala Bidang (Kabid) kawasan Permukiman, Tito Satria menambahkan, Dalam RKA jumlah tenaga ahli 39 orang namun dikarenakan daerah yang luas, maka ditambah, dengan tambahan Tenaga Ahli sebanyak 14 orang.
Untuk gaji sesuai dalam RKA sebesar Rp 4,5/ bulan tiap TFL namun dikarenakan ada penambahan sebanyak 14 orang, maka sesuai kesepakatan gaji dipotong untuk membayar gaji TFL tambahnya tersebut.
" Mereka menerima gaji Rp 3 juta/ bulan dan sepakat serta tidak keberatan menerima, " Ungkap Tito Satria
Tito Satria juga menegaskan tidak ada pemotongan sepersen pun dari Dinas" Saya tegaska tidak ada pemotongan dari Dinas, malahan gaji TFL didalam kontrak dibayar hanya 10 bulan. akan tetapi mereka bekerja 1 tahun fuul tanpa meminta tambahan,
Terpisah, TFL ahli Pemberdayaan, Ari Ramadhan mengatakan kalau sebelumnya ia menerima gaji sebesar Rp4,5 juta/bulan. Namun karena adanya penambahan TFL, maka gaji kita disamakan sebesar Rp3 juta/bulan.
“Kami tidak keberatan sama sekali menerima gaji dengan besaran tersebut, karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama agar TFL lainnya mendapatkan gaji yang sama,†Ujar Ari.
Sementara itu, TFL Ahli Teknik, Putra M. alamsyah mengaku kalau dirinya bekerja sejak tahun 2018 lalu dan menerima gaji sebesar Rp4,5 juta. “Saat ini kita menerima gaji sebesar Rp3 juta dikarenakan ada penyetaraan agar teman TFL tambahan mendapatkan gaji yang sama, dan kami tidak keberatan akan hal itu,†Pungkasnya.**IKANG FAUZI.
Komentar Anda :