| Dosen Poltekkes Riau Dampingi Kader Posyandu Buat Makanan Tambahan Berbahan Ikan Patin untuk Cegah Stunting | | Pemkab Rohul Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 | | Gelapkan Uang Bosnya 36 Juta, Karyawan BRILink Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara | | GACD Sumsel Soroti Dugaan KKN Proyek Jembatan di OKU Timur, Siap Gelar Aksi Besar di KPK RI | | 80 Tahun Kejaksaan: Menjaga Republik di Tengah Gelombang Perubahan | | Bergerak! IMO-Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Hoaks dan Propaganda Negatif
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Gelapkan Uang Bosnya 36 Juta, Karyawan BRILink Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara
Kamis, 04-09-2025 - 08:57:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com, Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan BRILink berinisial EM, (21) Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik BRILink ke Polsek Tambusai Utara, Selasa (02/9/2025)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK, M.Si melaui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelskan kronologis kejadian, bahwa pelaku inisial EM melakukan penggelapan uang yang ada di BRILink milik bosnya Rohayati (40) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara "Uang tersebut digunakan untuk mentransfer sejumlah Rp.36.000.000 ke ayahnya yang bernama Nasip. Ia melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni sampai dengan Agustus lalu. " Kata Kapolsek Tambusai Utara melalui Paur Humas Ipda S.Marbun SH melalui keterangan Pers nya Kamis (04/09/2025) Pagi

Berdasarkan laporan tersebut,  Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H.M.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Lanjutnya dilakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita inisial EM tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk di tindaklanjutin proses hukum lebih lanjut.

Ada beberapa Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rekening koran milik korban dan 1 unit HP merk Samsung A03s berwarna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.Atas perbuatan kejahatan yg di lakukannya.

Polsek Tambusai Utara selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut.



 
Berita Lainnya :
  • Gelapkan Uang Bosnya 36 Juta, Karyawan BRILink Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    07 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved