| Sosialisasi Perlindungan PMI oleh Direktur Guetilang di Indramayu | | Perihal Ini, IMO Rohil Bersama Puluhan Organisasi Media Sampaikan Audiensi Ke DPRD | | Pj Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan LKPJ 2023 Paripurna DPRD | | Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas | | Satnarkoba dan Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu-sabu | | Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Maling Sapi Antar Propinsi Dengan Membawa Mobil Keryy Warna Hitam
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pemcam Kabun Mediasi, Masing-masing Tokoh, Mari Kita Jaga Kerukunan Umat Untuk Saling Komunikasi
Jumat, 20-11-2020 - 12:43:07 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, ROKAN HULU - Pemerintah Kecamatan Kabun sudah melaksanakan giat mediasi terkait pernyataan sikap keberatan Tokoh Masyarakat Desa Kabun terhadap pembangunan Gedung Gereja GKPI Jemaat El-Roi Desa Kabun Resort Flamboyan di Desa Kabun Kecamatan Kabun.

Mediasi selasa, (27/10/2020) belum lama ini, turut hadir Camat Kabun Anang Perdana Putra, S.STP., Danramil 08/TDN Kapten Alza Septendi, Kapolsek Kabun di wakili oleh Kanit Reskrim Iptu Jon Heri, Forum Kerukunan Umat Bersatu (FKUB) Kabupaten Rokan Hulu, Ust. Yuli Hesman, Pdt. Aripin Sitorus.

Ada Ketua KUA Kabun M. Toni, SHI, MUI Kecamatan Kabun Fahrul Rozi, Kasi Trantip Jon Heri, Kades Kabun Amriz Tokoh Masyarakat Ninik Mamak Abdul Ma'as, Perwakilan Gereja GKPI El-Roi, T H Silalahi, Uder Ulam Gultom, H Pasaribu,  R Munthe, Perwakilan Gereja GBKP Crista Flora Ginting, Pemuka Agama Asmardi Makjas, Tokoh Pemuda Jepri, Kanit IK Polsek Kabun Beserta Anggota dan Bhabinkamtibmas Bripka Hadi Sujodo Eka.

Dalam kesempatan ini Camat Kabun Anang Perdana Putra S, STP menyampaikan bahwa masyarakat Kecamatan Kabun merupakan masyarakat yang majemuk dimana terdiri dari berbagai macam suku, Ras dan Agama sehingga di tuntut bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.

Sementara itu, Perwakilan FKUB Kabupaten Rokan Hulu Pdt. Aripin Sitorus menyampaikan kepada Panitia pembangunan Gereja GKPI El-Roi Kabun dalam proses Pembuatan Surat ijin mendirikan Bangunan Rumah Ibadah harus mengacu pada SK2 Mentri No 8 dan 9 tahun 2006.

"Di harapkan kepada Panitia pembangunan Gereja untuk melengkapi persyaratan tersebut dan mengajukannya kembali ke Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten," tuturnya

Disampaikan Tokoh Masyarakat Ninik mamak Kecamatan Kabun Bpk Abdul Maas bahwa Desa Kabun merupakan Desa Adat, Desa yang menjunjung tinggi adat istiadat, dimana dalam proses pembangunan dan perkembangan di kecamatan Kabun harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

Ditempat yang sama, Panitia Pembangunan Gereja GKPI El-Roi Kabun Resor Flamboyan menyampaikan bahwa Panitia sudah mengajukan Ijin Pendirian Bangunan Gereja Kepada pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten sesuai dengan Prosedur yang tertuang pada SK2 Mentri, Namun setelah menunggu sampai 3 Bulan belum ada jawaban dari Pemerintahan Desa Kabun maka Panitia memulai Proses Pembangunan Gereja.

"Dalam Proses perencanaan dan pembangunan Gereja GKPI El-Roi Kabun Resor Flamboyan belum pernah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ninik Mamak di Kecamatan Kabun, namun kedepan akan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Ninik mamak Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kabun," Akuinya.

Dalam sambutannya Kemenag Kabun Ust.Toni, SHI menyampaikan agar tetap menjaga kerukunan umat beragama, dan mempertimbangkan pembangunan gedung Gereja mengingat di lokasi tersebut sudah banyak terdapat bangunan Gedung Gereja.

Terkait mediasi tersebut, terkait pernyataan sikap keberatan Tokoh Masyarakat Desa Kabun terhadap pembangunan Gedung Gereja GKPI Jemaat El-Roi Desa Kabun Resort Flamboyan di Desa Kabun Kecamatan Kabun Menghasilkan Kesepakatan Bersama yaitu:

1. Masyarakat Desa Kabun bersama - sama sepakat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama, menjaga keamanan dan ketertiban umum.

2. Umat Nasrani dapat beribadah dalam rumah ibadah yang sudah ada dan umat Muslim menghargai pelaksanaan ibadah tersebut.*

3. Kepada Panitia pembangunan dan atau gereja di wilayah kecamatan Kabun agar dapat menghentikan pembangunan Gereja tersebut sampai dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan bersama mentri agama dan mentri dalam negri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Setelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tim Mediasi melakukan peninjauan di Lokasi Pembangunan Gereja. Selama giat terlaksana aman, nyaman dan Kondusif.  (SHI Group)



 
Berita Lainnya :
  • Pemcam Kabun Mediasi, Masing-masing Tokoh, Mari Kita Jaga Kerukunan Umat Untuk Saling Komunikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved