| Seorang Wanita Berinisial NZ Tega Larikan Uang Sebanyak Rp 75.000.000 | | Oknum Kades Kemang Manis Di Periksa Inspektorat Diduga Terindikasi Mengelapkan Anggaran | | Jamaah calon haji JCH 442 akan mulai Berangkat 18 sampai 24 Mei 2024 | | Masyarakat Desa Gunung Mulya Heboh,Uang SHU PT.AA Lobang kolam di duga dibagikan ke oknum Tertentu | | Tugu Nelayan Pulau Halang Rohil Diresmikan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Budi | | Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Putuskan Rantai Covid-19 Team Gabungan Pemkab Rohul Lakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Jumat, 22-01-2021 - 16:39:52 WIB
Foto Team Gabungan Pemkab Rohul Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, ROKAN HULU - Dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona di wilayahnya, Team Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab-Rohul), Provinsi Riau, melaksanakan Operasi Penegakan Hukum untuk menaati Peraturan yang berlaku tentang Protokol Kesehatan (Prokes)Covid-19.

Giat Yustisi Gabungan Operasi Yustisi Covid - 19 Kabupatem Rokan Hulu Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Berdasarkan Pergub No 55 Tahun 2020, Kamis (21/1/2021)  bertempat di Halaman Kantor PMI setempat

Kegiatan diawali apel bersama dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Bagus Harry Priyambodo S.I.K, dengan 16 Personel Gabungan Polres Rokan Hulu, 1 Pleton Satuan Polisi Pamong Praja  dan Damkar Rohul,
2 Personil TNI dari Koramil 02 Rambah, 2 Personel Kejaksaan Negeri Rohul dan  2 Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq  Lukman Nurhidayat, S.I.K. M.H melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, SH mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk taat peraturan Protokol Kesehatan Memutus Penularan Virus Corona.

"Target kegiatan operasi Yustisi ini adalah, pengendara yang tidak menggunakan Masker, yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm," jelasnya.

Sedangkan hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 Kabupaten Rokan Hulu, Team memberikan teguran lisan kepada 10 orang, teguran tulisan  4 orang, denda  6 orang, Sangsi Sosial 2 orang, Administrasi 6 orang dengan jumlah denda senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Penghentian sementara operasional usaha  NIHIL dan Pencabutan Izin usaha : NIHIL.

"Kita himbau lagi masyarakat untuk taat dengan Peraturan  Protokol Kesehatan Covid-19," pungkasnya.(Fah/Humas Polres Rohul)/SHI Group)





 
Berita Lainnya :
  • Putuskan Rantai Covid-19 Team Gabungan Pemkab Rohul Lakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved