Putuskan Rantai Covid-19 Team Gabungan Pemkab Rohul Lakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Jumat, 22-01-2021 - 16:39:52 WIB
|
Foto Team Gabungan Pemkab Rohul Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. |
GardaMETRO.com, ROKAN HULU - Dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona di wilayahnya, Team Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab-Rohul), Provinsi Riau, melaksanakan Operasi Penegakan Hukum untuk menaati Peraturan yang berlaku tentang Protokol Kesehatan (Prokes)Covid-19.
Giat Yustisi Gabungan Operasi Yustisi Covid - 19 Kabupatem Rokan Hulu Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Berdasarkan Pergub No 55 Tahun 2020, Kamis (21/1/2021) bertempat di Halaman Kantor PMI setempat
Kegiatan diawali apel bersama dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Bagus Harry Priyambodo S.I.K, dengan 16 Personel Gabungan Polres Rokan Hulu, 1 Pleton Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Rohul,
2 Personil TNI dari Koramil 02 Rambah, 2 Personel Kejaksaan Negeri Rohul dan 2 Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K. M.H melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, SH mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk taat peraturan Protokol Kesehatan Memutus Penularan Virus Corona.
"Target kegiatan operasi Yustisi ini adalah, pengendara yang tidak menggunakan Masker, yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm," jelasnya.
Sedangkan hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 Kabupaten Rokan Hulu, Team memberikan teguran lisan kepada 10 orang, teguran tulisan 4 orang, denda 6 orang, Sangsi Sosial 2 orang, Administrasi 6 orang dengan jumlah denda senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Penghentian sementara operasional usaha NIHIL dan Pencabutan Izin usaha : NIHIL.
"Kita himbau lagi masyarakat untuk taat dengan Peraturan Protokol Kesehatan Covid-19," pungkasnya.(Fah/Humas Polres Rohul)/SHI Group)
Komentar Anda :