Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Hutan Lindung Dan Korupsi Dana Desa Diungkap Polres Rohul
Senin, 02-08-2021 - 18:11:19 WIB
Gardametro. com | ROKAN HULU - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres-Rohul), Daerah Riau, pers release dua tindak pidana. Ekspose diawali, menanyakan kesehatan para terduga tersangka.
Pers release di Mako Polres Rohul, Senin, (2/8/2021) dipimpin Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K.,M.H., didampingi Kabag OPS. Kompol Jhon Firdaus, AMK., Kasat Binmas AKP Hermawan, Kasi Propam Iptu Yohanes Sitindaon, SH, KBO Reskrim, Kanit Tipikor dan Paur Humas Polres Rohul, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
Dijelaskan Kapolres Rohul, dua kasus yang diekspose yakni, dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang berwewenang serta membuka, mengimas hutan dan lahan dengan cara membakar. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hutan Lindung di Wilayah Bukit Suligi, Desa Kumain, Kecamatan Tandun dan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Menaming, Kecamatan Rambah.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada Tindak Pidana Menguasai lahan tanpa izin, serta mengimas, membuka lahan dengan cara dibakar di kawasan hutan lindung juga dijual, penyidik tetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial S. Alias K. , S dan D.
"Sedangkan areal yang diketahui Hutan Lindung di Bukit Suligi di wilayah Kecamatan Tandun, para tersangka terbukti dan mengakui sudah menguasai dan membakar dengan barang bukti kayu bekas terbakar diamankan di TKP, dengan Luas Areal kurang lebih 127 Hektar dan bahkan sudah dijual," kata Kapolres Rohul.
Diungkapkan Taufiq, dari kasus ini setelah diterima laporan, nomor : LP 152/VII/ Reskrim Polres Rohul tanggal 22 Juli 2021, yang diketahui terbakar tanggal 20 Juli 2021, ada 10 orang saksi-saksi yang sudah diperiksa diantaranya Kepala Desa Kumain, Bhabinkamtibmas setempat, dan beberapa orang calon pembeli lahan. Dan dari keterangan tersebut, pembukaan lahan sudah dimulai sejak Tanggal 9 April 2021 dan terungkap pada tanggal 20 Juli 2021.
"Artinya, sudah 4 bulan dimulai penguasaan lahan hutan oleh para tersangka. Kemudian mereka red.jual kepada calon pembeli dengan harga Rp 800 Ribu/hektar, total uang sudah diterima sebesar Rp352 Juta. Dan Uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka
Kemudian pada kasus ini dimungkinkan ada tersangka lain karena masih dilakukan pengembangan, namun kita tunggu penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik," jelas Kapolres Rohul.
"Sedangkan lahan areal perkara sudah digaris polisi untuk larangan tidak bisa dilakukan aktifitas," tegas Kapolres Rohul menjawab wartawan terkait status lahan dikawasan hutan lindung tersebut.
Selanjutnya masih Kapolres Rohul memaparkan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Desa (DD) TA 2019 di Desa Menaming, yang saat ini sudah P 21 atau berkas dinyatakan sudah lengkap, yang akan dilanjutkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"Pada kasus dugaan Tindak Pidana Kurupsi DD Desa Menaming, 1 orang ditetapkan tersangka berinisial F, Kades Menaming Periode tahun 2014-2020. Pada kasus ini kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 356 Juta. Sedangkan penetapan tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. dan tahap II segera akan dilaksanakan," pungkasnya.(Fah/SHI Group)
Komentar Anda :