| Gelaran Nobar Bupati Dengan Ribuan Pengemar Timnas Muda di Taman Jalur | | Titik Nol Pembangunan Jalan Setapak Lingkar Desa Ulak Mengkudu | | Polres Kampar Sukses Laksanakan Pengamanan Kampar Expo 2024 dalam HUT Kab. Kampar ke-74 | | Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali | | Bupati Pelalawan LH Zukri Laksanakan Safari Ramadhan 1445 Hijriyah Di Kec Teluk Meranti
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Di RDP Komisi II DPRD, Disnakbun Rohul Bantah PT. Hutahaean Terkait Lahan Cadangan, Sudah Batal Suratnya Dasar Surat Menhut RI
Senin, 02-08-2021 - 22:50:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com, Rokan Hulu - Lagi dan lagi, Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul), Hearing sengketa lahan yang dikuasai kurang lebih 20 tahun oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutahaean Dalu-dalu, yang berada di wilayah Kecamatan Tambusai.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, menindaklanjuti hasil identifikasi lahan masyarakat tiga desa yakni Desa Tingkok, Desa Lubuk Soting dan Desa Tambusai Timur oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dasar dari rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi II DPRD Rohul beberapa bulan yang lalu yang disaksikan oleh manajemen PT. Hutahaean Dalu-dalu. Pada hasil identifikasi lahan tersebut ada beberapa temuan.

RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat komisi Kantor DPRD Rohul yang beralamat di Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Senin, (2/8/2021) sore, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah.Lc didampingi Sekretaris Budi Suroso dan anggota Murkhas, S.Pd, M. Ilham, SP, MM, Emon Casmon, Abdul Muas.

Hadir mewakili Kepala Dinas Perikanan dan Perkebunan (Disnakbun) oleh Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Samsul Kamar, Kasubag Batas Bidang Administrasi Wilayah Ari Afriadi, dari ATR/BPN Rohul, Mufti Jufri Kasi SP, Ika Lestari Kordinator Pengendalian, Hertika Manik Analis Hukum Pertanahan dan Camat Tambusai Muamer Cadafi, S.Sos.

Sementara dari Tiga Desa, ada Tokoh Masyarakat Budiman juga Anggota DPRD Rohul, Kepala Desa Lubuk Soting Maraposo Siregar, SE, Kades Tingkok Herman Lubis, Kepala Desa Tambusai Timur Marabona, Tokoh Masyarakat H, Janna Lubis, Robaa, Sukrial Halomoan Nasution, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Rokan Hulu (Gempar) juga Tokoh Pemuda Tingkok Balyan Nasution, dari Rumpun Melayu Bersatu Wakil Ketua Rohul Daman Huri, perwakilan Pemuda lagi ada Juli, Andi Lubis, Pirdo dan lainnya.

Sedangkan dari PT Hutahaean hadir Penasehat Hukum Jepri Andika, David, Gusdianto dan Endri Humas. Dan selama RDP itu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19, masing-masing tokoh masyarakat menyampaikan kekesalan mereka atas sengketa lahan yang kurang lebih dua puluh tahun dikuasai PT Hutahaean Dalu-dalu, bahkan sudah lebih sepuluh kali Hearing di Pemerintah dan DPRD Rohul namun, manajemen PT. Hutahaean yang hadir yang tidak bisa mengambil keputusan dan tidak ada juga kesimpulan dan keputusan yang diambil.

Budiman Lubis dengan tegas dirinya selaku Anggota DPRD Dapil II dan juga Tokoh masyarakat tiga desa, menceritakan awal lahan mereka masyarakat yang dikuasai PT. Hutahaean tersebut, dan meminta ketegasan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, lahan tersebut untuk dikembalikan kepada masyarakat yang luasnya 835 hektar.

Tidak hanya itu, ungkap Budiman, ada lagi lahan mereka masyarakat yang masuk wilayah desa Tingkok didalam HGUnya PT. Hutahaean yang 4.600 hektar, yang dalam HGU itu ada kurang lebih 1.200 hektar di Afdeling 6 dan 7. Tentu dihitung 20 persen sesuai UU dan Peraturan yang berlaku saat ini.

"Masyarakat jangan lagi dibodohi lagi !. Pada masa pendemi Covid 19 ini saja, jangankan 1 buah masker, sebutir beras pun tak ada keluar dari PT. Hutahaean ini untuk masyarakat. Kemudian pada saat identifikasi lahan saat itu, mirisnya PT Hutahaean tak mau memberikan orang makan, dan disampaikan lagi, itu urusan dewan !. Kalau dihitung, berapa uang hasil buah kelapa sawit dilahan kami masyarakat yang sudah dinikmatin sejak produksi kurang lebih 16 tahun,"tegas Budiman juga dirinya membantah atas pernyataan perwakilan PT. Hutahaean Jepri tentang lahan yang mereka kuasai itu adalah cadangan yang dipola KKPA kan.

Terkait lahan Cadangan yang diungkapkan PT Hutahaean Dalu-dalu juga terbantahkan dari Penyampaian Kabid Disnakbun Rohul Samsul Kamar.

"Terkait lahan cadangan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tanggal 3 Juli 1997, nomor 622, diantaranya di Poin 5 menegaska, apa bila dalam waktu 6 bulan sejak diterbitkan surat persetujuan perinsip ini tidak ada perkembangan penyelesaian kemajuan baik fisik maupun administrasi maka surat tersebut dibatalkan," jelas Samsul Kamar dari PT Hutahaean pun terlihat hanya mendengarkan saja.

Kemudian dalam hearing, sempat terjadi hal yang menegangkan yakni disaat Wakil ketua wilayah Rokan Hulu Rumpun Melayu Bersatu Damanhuri yang "mengancam" pihak utusan dari PT Hutahaean, sehingga membuat seluruh hadirin terdiam.

“Hearing antara PT Hutahaean dan tiga Desa di Kecamatan Tambusai ini sudah dilakukan kesekian kalinya jangan sampai kali ini tidak ada hasil,” beber Damanhuri dengan nada tegas,

Lanjut Damanhuri , selama ini sengketa antara PT Hutahaean di lahan mereka masyarakat tiga Desa seluas 824.5 Ha, tidak menunjukkan iktikad baik dari pihak perusahaan. "jadi kami berharap kali ini jangan lagi sempat seperti itu," tukas Damanhuri yang bernada kesal

Tidak cukup sampai disitu Damanhuri yang juga masyarakat Desa Tingkok, mengancam, jika Masalah dan status kebun tersebut tidak juga diberikan hak mereka masyarakat, pihaknya bersama masyarakat tiga Desa akan duduki dan kuasai kebun mereka seluas 824.5 Ha itu.

“Ya sejauh ini PT Hutahaean tidak pernah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Rokan Hulu, apa lagi kepada kami yang ada lahan, namun terus menerus menggerut kekayaan alam Kabupaten Rokan Hulu, Seharusnya PT Hutahaean sadar diri kalau mereka itu hanya menumpang dan meraup keuntungan di Kampung ini,” tegas wakil ketua RMB Kabupaten Rokan Hulu ini,

Sambung Budiman Anggota DPRD Rokan Hulu Fraksi Gerindra, mengapresiasi keputusan Komisi II DPRD Rohul terdengar tegas dan berpihak kepada masyarakat.

“Kita terus melakukan hearing, masyarakat demo bertahun-tahun tidak ada hasilnya. Saya sebagai wakil rakyat dari sana ,tentu sudah sewajarnya meluapkan emosi, karena kita sudah bosan berurusan dengan pihak perusahaan ini," jelas Budiman.

"Kita berharap perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak semena-mena di Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk ini," tuturnya.

Sementara Kades Tingkok Herman Lubis membeberkan sudah ada dua kali utusan PT. Hutahaean dalam pengurusan perpanjangan HGU perusahaan yang akan berakhir pada awal tahun 2027 mendatang, namun pihaknya tidak memberikan pelayanan, disebabkan selain adanya sengketa lahan mereka masyarakat yang belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut. PT Hutahaean Dalu-dalu juga tidak ada kontribusi atau realisasi TJSP atau CSR nya kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.

"Di dalam HGU nya yang 4.600 hektar tersebut pun, masih ada areal Desa Tingkok dan sudah masuk pada Peraturan RT.RW yang sudah ditandatangan oleh Bapak Bupati Rokan Hulu saat penetapan tapal batas Desa, tentu ini juga perlu dibicarakan lagi sesuai Undang-undang dan Peraturan 20 persen dalam HGU diberikan kepada masyarakat," ungkap Kades Tingkok.

Sementara dari Perwakilan Kantor ATR/ BPN Rohul menjawab Komisi II DPRD Rohul yang miliki kewenangan pengukuran ulang HGU, mengatakan akan ditindaklanjuti, namun adanya surat resmi dari DPRD Rohul.

Setelah hearing selesai, menjawab wartawan, Ketua Komisi II DPRD Rohul
Arif Reza Syah mengatakan, diantaranya rekomendasi 14 hari kedepan untuk pengukuran ulang HGU PT. Hutahaean oleh Kantor ATR/BPN Rohul yang punya kewenangan terkait memastikan sebenarnya lahan masyarakat tiga desa di HGU PT. Hutahaean Dalu-dalu tersebut.

Kemudian, bersamaan dengan di Desa Teluk Sono dan Muara Dilam, 30 hari kedepan Pemerintah Kabupaten Rokan membentuk tim terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sektoral, dari Bidang Hukum Setdakab Rohul, Bidang Adwil, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Disnakbun, Satpol PP dan lainnya, termasuk DPRD Komisi II, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.

"Kita sudah melihat di beberapa daerah, Pemerintahnya aktifkan tim terpadu, dalam menertibkan atau menutup sementara perusahaan yang dinilai sudah menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Namun sebelumnya dilakukan berbagai kajian dan dipelajari, kalau sudah benar-benar, ya ditutup sementara. Hal ini kami dari Komisi II DPRD Rohul mendorong pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pembentukan tim terpadu ini secepatnya," kata Arif Reza Syah didampingi anggota Komisi II DPRD Rohul.

Sementara diakhir RDP tersebut, dari Perwakilan PT Hutahaean tidak sempat awak media melakukan konfirmasi ulang, mereka buru-buru pergi selain sudah lewat jam 18.00 wib, bahkan sempat (mereka dari perwakilan PT Hutahaean red. meminta perlindungan kepada Anggota DPRD Rohul red,) karena adanya runmor dari salah satu yang hadir yakni Damanhuri, adanya warga yang menunggu sebanyak 250 orang, padahal hal tersebut yang tidak ada.

Ungkapan itu, hanya luapan sebentar saja, kekesalan karena permasalahan lahan mereka masyarakat itu, sudah tak bisa dihitung lagi dilakukan mediasi, baik di Pemerintah Kabupaten dan di Kantor DPRD Rohul, yang datang hanya perwakilan dan itu-itu saja, tidak pernah hadir yang bisa memberikan suasana hati menjadi sejuk dan yang bisa membuat keputusan. Sedangkan selama RDP berlangsung ada Anggota Polres Rohul yang turut hadir dalam pengamanan. Hingga selesai terlaksana aman dan kondusif. (Fah/SHI Group)



 
Berita Lainnya :
  • Di RDP Komisi II DPRD, Disnakbun Rohul Bantah PT. Hutahaean Terkait Lahan Cadangan, Sudah Batal Suratnya Dasar Surat Menhut RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved