Depan Ketua Komisi III DPRD Rohul dan Pengawas Disnaker Riau, Humas PT SJI Nusa Coy Berdalih Meski Diduga Langgar UU Nomor 24 Tahun 2011
Gardametro.com | ROKAN HULU - Dalam Mediasi atas hak seorang Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) bernama Yanuari Daeli yang mengalami Kecelakaan Kerja pada Tanggal 30 Juli 2021, manemen PT. Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy diduga melanggar Undang-undang dan Peraturan Perlindungan Sosial Tenaga kerja.
Hal ini terungkap pada Mediasi Rabu (15/9/202), di Pimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul Aly Imran disampingi Wakil Ketua Zulfahmi, Anggota H. M. Ilib, Budiman, H. Darwin.
Hadir Kabid Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Maksum, Kabul Lubis, Kabid Disnakbun Rohul Arman, Moderator Rahmi, Pihak BP Jamsostek Provinsi Riau, Kepala KCP BPJamsostek Pasirpangaraian Ridwan Lubis, Pendamping pekerja Penerima Kuasa Fahrin Waruwu dan Pekerja Yanuari Daeli dan staf Sekwan DPRD Rohul dari Pihak PT SJI Nusa Coy Humas Kantor Direksi Medan, Sumatera Utara Kandar.
Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Pemprov Riau Kabul Lubis mengatakan, terkait pengadaan itu, memaparkan singkat hak normatif, Upah, BPJamsostek, BPJS Kesehatan dan lainnya termasuk biaya pemakaman pekerja dan anak pekerja yang meninggal, tentu yang ada kaitan dengan pekerja itu sendiri.
Dan dalam permasalahan ini lanjutnya, berdasarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Dalam UU ini Pekerja itu sama.
Sedangkan Kecelakaan dialami Yanuari Daeli harus dibayarkan.
"Untuk Persalinan atau Melahirkan diatur Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 11 ayat (2b). Selain tentunya ada sanksi administratif lain yang siap mengancam perusahaan,"
Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”
"Kemudian, berdasarkan informasi, ada kurang lebih Ratusan bahkan lebih 500 pekerja PT SJI Nusa Coy belum terdaftar dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,, kita berharap BPJamsostek untuk menindaklanjutinya," kata Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Pemprov Riau Kabul. Kabul menguraikan yang harus dibayarkan PT SJI Nusa Coy atas Pengaduan Kecelakaan dialami Yanuari Daeli Keluarga (Selaku Pekerja).
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
"Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan hak pekerja juga diberikan," jelas Kabul.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Pasirpengaraian Ridwan Lubis mengatakan kepersertaan Karyawan PT.SJI Nusa Coy ada di Kantor Jamsostek Pekanbaru, tidak di KCP Pasirpengaraian.
Lanjut Ridwan Lubis membacakan sanksi Perusahaan Yang tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai UU dan Peraturan Berlaku.
Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS).
"Sanksi Administratif Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin"
"Namun, kalau pekerjanya sudah terdaftar dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan, seluruh resiko dialami pekerja, ditanggung oleh BPJamsostek sesuai program pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," jelas Kepala KCP BPJamsostek Pasirpangaraian.
Kemudian dalam mediasi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Rohul Zulfahmi Fraksi PDI Perjuangan, gebrak meja, pihaknya kesal dengan PT. SJI Nusa Coy tersebut dan prihatin adanya pekerja yang alami kecelakaan kerja, pekerja yang bayar uang berobat nya.
"Saya pernah kerja di PT. Nusa Coy, perusahaan sampaikan 3 bulan di angkat karyawan, malah sampai 3 tahun hingga ia keluar masih tetap BHL," beber Zulfahmi Anggota DPRD Rohul Dapil 3 itu. Anggota Komisi III DPRD Rohul lainnya, H. Ilip Fraksi Membagun Nurani Bangsa dan Budiman Fraksi Gerindra juga turut memberikan saran dan pendapat dibidang sebagai fungsi pengawasan.
Sedangkan dalam mediasi itu juga, Pihak dari Kantor Kandir PT SJI Nusa Coy Medan Humas Kandar, terus malakukan bantahannya seakan-akan telah malaksanakan seluruh apa yang sudah tertuang dalam Undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan serta perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menyampaikan berbagai dalil nya di ruang mediasi di Ruang Komisi Kantor DPRD Rohul tersebut.
Tidak itu saja, Kandar depan para pihak Komisi III DPRD Rohul, Bidang Pengawas Disnaker Pemprov Riau, menceritakan masuknya Yanuari Daeli kerja di PT SJI Nusa Coy melalui pekerja juga, statusnya BHL dan saat itu Istrinya Yanuari Daeli red sudah hamil, bahkan ia terus membantah dengan berbagai alasan, sampai ada surat yang mereka panggil Yanuari Daeli untuk ditandatangani.
"Uang itu kan hanya Rp 300 Ribu !, Yanuari Daeli kan BHL, mengapa tidak Komunikasi dulu ke saya. Kalau ke Pengadilan Tidak Pernah kalah Perusahaan. Uang Persalinan itu, dan pemakaman anaknya itu, itu kan kejadian tahun 2020, saat kerja mereka baru 2 bulan dan tidak ada pungutan uang berobat," kata Kandar terus berdalih terus.
Bahkan depan Ketua Komisi III DPRD Rohul dan Bidang Pengawas Hak Normatif Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Kandar menolak untuk membayar ganti uang Persalinan istri Yanuari Daeli juga pekerja di PT SJI dan uang peti, kain pada pemakaman anak yang baru lahir dua Minggu dan meninggal anak Yanuari Daeli tersebut. Sehingga Pendamping pekerja itu, langsung jawab, "sudah, saya saja yang bayar itu. kami ini menanyakan UU dan Peraturan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan masih berlaku kah ?,' tutur Fahrin.
Ketua Komisi III DPRD Rohul Aly Imran Fraksi Nasdem mengatakan, dari hasil mediasi ini, Komisi III DPRD Rohul menerbitkan rekomendasi, diantanya, terkai dengan pengaduan yang sudah di Mediasi.
"PT SJI Nusa Coy untuk mendaftarkan seluruh pekerja nya yang belum didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek, karena hal ini sudah amanat undang-undang, bukti pemerintah benar-benar memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia Terkhusus di Kabupaten Rokan Hulu." pungkasnya.
Hasil Mediasi
1. PT SJI Nusa Coy untuk membayarkan HK selama pekerja (Yanuari Daeli) tidak bisa masuk Kerja karena sakit dampak Kecelakaan Kerja dialami pekerja Rp 3.020.000
2. Karena Belum didaftarkan dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan, perusahaan PT SJI Nusa Coy untuk membayarkan biaya berobat kecelakaan Kerja yang sudah dibayarkan oleh pihak pekerja (Yanuari Daeli) di Rumah Sakit, Klinik sesuai kwintasi.
3. Pihak Manajemen PT SJI Nusa Coy untuk tetap memperkerjakan Yanuari Daeli dengan mendaftarkan sebagai peserta perlindungan sosial ketenagakerjaan
Sumber Kantor Redaksi Media SHI Group
Komentar Anda :