Kami Harap Laporan Warga NKRI Ini, Bila Tidak Ada Bukti Silahkan SP3, Jangan Hanya SP 2 HP Terus !
Senin, 11-10-2021 - 09:08:28 WIB
TERKAIT:
Gardametro.com | Rokan Hulu - SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, yakni tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, perkara nebis in idem, kedaluwarsa, dan perkaranya dicabut lantaran delik aduan.
Kemudian Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Dan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Hal ini juga, terkait ada lima Laporan Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Polres Rokan Hulu (Rohul), yang menurut para Pelapor menilai penegakan hukum masih ada pilih kasih, tidak sesuai dengan moto Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dan juga saat inj tentang mengedepankan pendekatan restorative justice.
Adapun laporan tersebut yang sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik : Nomor ; B/ 130 d. N/V/2019/Reskrim, Laporan 17 September 2018, dugaan "Pemalsuan Laporan Hasil Belajar" Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 8 Kunto Darussalam yang diduga dikeluarkan oleh Pihak Sekolah SMP N 8 Kunto Darussalam.
Korban seorang Pelajar atas nama Wilman Kristian Zega, yang dilaporkan oleh Martinus Zega (Orang Tua Korban) dan dalam SP2HP yang sudah beberapa surat ada sejumlah saksi diperiksa hingga saksi ahli ada didengar pendapatnya. Namun kasus ini tidak ada lagi Kabarnya.
Selanjutnya STPL nomor : 07/111 / Riau /Reskrim/ Sek. Bonai Darussalam, tanggal 25 Maret 2020, atas dugaan penganiayaan di barak Pak Koko KM 32 Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Korban/ Pelapor Fondoroge Halawa, dalam laporan ini tidak ada ditulis siapa diduga pelaku.
Kemudian SP2HP B/101/VIII/2021/ Reskrim, Laporan di SPKT Nomor LP : 161/ VII / 2021 tanggal 31 Juli 2021, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Korban Lisman G yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2021, jam 23.20 wib di Jalan Lingkar KM 4 warung tuak IC. Diduga Pelaku IJ. alamat Desa Suka Maju, Kacamatan Rambah.
Lalu, SP2HP : B/93/VIII/2021/ Reskrim aata laporan Setiaman Zai Tanggal 03 Agustus 2021, dugaan tindak Pidana Penipuan Yang Terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 Jam 07.30 di RT 002, RW 001, Dusun 1 Jurong, Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam
Dan Laporan Pencurian HP Android oleh Seorang Perempuan Tidak Dikenal, Korban Suari Laia, Terjadi di Rumah Ruko di Jalan Diponegoro KM 2, RT/RW 01/02 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah sekira Jam 12.00 Wib, STPL Nomor 69 / XI /2018/ Sektor Rambah.LP ini tidak ada tindak lanjut Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai SOP dalam Penyelidikan.
Tidak itu saja, Terkait Laporan ini, melalui orasi Damai DPC HIMNI Rohul saat audensi diterima Waka Polres Rohul Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo, SH. MH, sudah disampaikan secara resmi yang tertuang dalam surat diserahkan Ketua DPC HIMNI Rohul, Darman Zega, Bendahara Martinus Zega, Koordinator Kebudayaan dan Olahraga Edi Zaro Zai, Bidang Hukum dan HAM Lisman Gulo, Ketua PAC Bonai Darussalam Pendeta Setiaman Zai, Wakil Ketua III PAC Rambah Hilir dan Hasatulo Nduru.
"Kita meminta Pak Kapolres Rohul, kami sudah sampaikan pada tanggal 6 Oktober 2021, apa yang ada dalan surat orasi damai termasuk Laporan Warga NKRI ini. Tentu yang kita pertanyakan kembali !. Apa di SP 3, atau terus SP2HP ?," kata Ketua HIMNI DPC Rohul Darman Zega didampingi para pelajar kepada media ini Minggu (10/10).
Lanjut Darman Zega, HIMNI DPC Rohul mendukung bila ada yang perlu untuk kelengkapan dalam laporan Anggota HIMNI DPC Rohul tersebut yang masih perlu dibutuhkan.
"Ada 5 laporan ini, masih kami tunggu tindaklanjutnya, kalau ada diperlukan keterangan tambahan, kami pelapor akan memberikan keterangan yang kurang dalam laporan nya tersebut, namun kami masyarakat jangan sampai kecewa !. Kalau tidak bisa dilanjutkan laporannya ! silahkan di SP3," sebut mereka para Pelapor menambahkan.
Sebelumnya, Waka Polres Rohul Kompol Adi Prabowo saat menerima perwakilan Orasi damai HIMNI Rohul, dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengurus HIMNI DPC Rohul dalam melaksanakan sosial controlnya.
"Orasi damai HIMNI Rohul sudah kita terima melalui Audensi ini dan kita akan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan nya akan disampaikan," pungkasnya. (Media SHI Group)
GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya