| Transformasi Pekanbaru di Era Agung Nugroho: Kerja Cepat, Hasil Terlihat | | Ketua Baru AK3L Kepri Bertekad Dongkrak Budaya K3 dan Buka Akses Sertifikasi | | Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru S.Hondro Hadiri Resepsi Pernikahan Keponakan Ujang Pesona | | Atiek Rozza : Selamat untuk Bang Ghoni, PWOIN Siap Bangun Sinergi dengan FORKABI | | Selamat untuk Bang Ghoni, MIO Indonesia Siap Bangun Sinergi dengan FORKABI | | Kebal Hukum atau Belum Tersentuh? Dugaan Gudang CPO Asiang di Mandau Kian Mengundang Tanda Tanya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Lambannya Penanganan Lahan Negara Eks PT DMMP di Dumai, Publik Percaya Kepemimpinan Kapolda Riau Herimen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Senin, 23-02-2026 - 19:04:23 WIB

TERKAIT:
   
 

gardametro.com, Dumai - Penanganan lahan negara seluas 1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan serius. Lahan yang sebelumnya telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum secara konkret di lapangan, Senin (22/02/2026).

Situasi ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah dan upaya penyelamatan aset negara.

Dugaan Ketidaklengkapan Legalitas

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, hingga saat ini pihak eks PT DMMP disebut tidak pernah dapat menunjukkan dokumen perizinan pokok yang lazim dan wajib dimiliki perusahaan perkebunan, antara lain:
1. Izin Lokasi (Ilok)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Areal Perkebunan dari Kementerian Kehutanan
5. Dokumen legal administratif lainnya yang relevan

Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa aktivitas pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut sebelumnya dapat berlangsung?

Fakta ini memperkuat desakan agar dilakukan audit hukum dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan serta kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam perubahan fungsi kawasan hutan.

Sorotan terhadap Penanganan di Tingkat Daerah

Publik juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Dumai dalam memastikan kepastian hukum atas lahan sitaan negara tersebut. Sebagai lahan yang telah disita oleh negara melalui Satgas PKH, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memanfaatkan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara, S. Hondro, menyatakan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai komitmen negara dalam penyelamatan aset strategis.

Kepercayaan Publik kepada Kepemimpinan Kapolda Riau

Di tengah polemik ini, harapan besar tertuju kepada Kapolda Riau, Herry Heriawan, dan Wakapolda Riau, Hengky Haryadi. Kepemimpinan keduanya dikenal memiliki rekam jejak ketegasan dalam penegakan hukum. Publik meyakini bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas sekaligus momentum pembuktian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu—baik terhadap korporasi, individu, maupun oknum yang diduga terlibat dalam perubahan fungsi kawasan hutan.

PMMN menilai bahwa langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.
2. Penelusuran proses alih fungsi kawasan hutan.
3. Audit terhadap pihak-pihak yang memberi atau memproses rekomendasi.
4. Penegakan hukum terhadap setiap bentuk penguasaan ilegal atas lahan sitaan negara.
5. Tegas, Berkeadilan, dan Tanpa Intervensi

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi lahan, tetapi menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga aset publik. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai tanpa kejelasan hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kehutanan dan perkebunan.

PMMN menyatakan keyakinan penuh bahwa Kapolda dan Wakapolda Riau akan mengambil langkah strategis, profesional, dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.

Penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan tanpa intervensi adalah harapan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata yang berpihak pada hukum dan kepentingan negara.***



 
Berita Lainnya :
  • Lambannya Penanganan Lahan Negara Eks PT DMMP di Dumai, Publik Percaya Kepemimpinan Kapolda Riau Herimen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    03 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved