Warga Teluk Jering Soroti Upaya Pengambilalihan PT Jimmy oleh PT Agrinas Tanpa Dokumen Resmi
Rabu, 03-12-2025 - 14:49:24 WIB
GardaMETRO.com - Riau | Dugaan masuknya PT Agrinas melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) tanpa dokumen resmi negara kembali memicu perhatian publik di Riau. Polemik ini mencuat di Desa Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, setelah beredar informasi bahwa perusahaan tersebut mencoba mengambil alih operasional PT Jimmy dari CV Makmur Jaya Sentosa tanpa kejelasan legalitas serta tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik hak wilayah. (03/12)
Warga setempat mulai mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi pelibatan PT Agrinas, terlebih karena proses yang dilakukan dinilai tertutup dan tidak melalui mekanisme formal seperti sosialisasi publik, penjelasan legal, atau koordinasi pemerintah.
Beberapa warga mengaku mengetahui keberadaan rencana kerja sama dan pergerakan dokumen hanya dari kabar lapangan, bukan melalui jalur resmi hukum maupun administrasi negara.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya masuknya perusahaan tanpa mengikuti prosedur standar operasional yang seharusnya diterapkan pada perusahaan milik negara maupun entitas komersial resmi.
Langkah PT Agrinas yang disebut melibatkan pihak luar daerah kini diperhatikan serius karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan meminggirkan masyarakat tempatan.
Kekhawatiran masyarakat di Kampar kian meningkat setelah terungkap dugaan penyimpangan serupa yang terjadi di Siak Kecil, Bengkalis, di mana lahan yang telah dikelola masyarakat justru diberikan kepada pihak luar.
Penolakan masyarakat semakin terlihat di kecamatan Siak Kecil, Bengkalis sejumlah spanduk dipasang di berbagai titik desa yang menegaskan penolakan terhadap rencana masuknya Koperasi Mitra Karya Perkasa (MKP) dari Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai mitra KSO.
Publik menilai rencana tersebut tidak memiliki relevansi sosial, ekonomi, maupun historis dengan masyarakat yang telah hidup dan mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun.
Kasus tersebut kini menjadi preseden kuat yang menimbulkan kewaspadaan dan resistensi terhadap pola operasional PT Agrinas di wilayah lain di Riau.
Ketua Umum Persatuan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, menyatakan akan terus mengawal situasi tersebut.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama operasional harus dilakukan sesuai hukum negara dan wajib melibatkan masyarakat sebagai pemegang hak dan pihak terdampak.
“Kami mendukung KSO jika berasal dari tempatan. Yang penting keterbukaan, aturan yang jelas, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Hondro
Nada lebih keras disampaikan Sekretaris Jenderal Satu Garis, Afrizal Amd CPLA, yang mempertanyakan arah, motif, dan pola kerja PT Agrinas di Riau.
“Masyarakat Siak Kecil sekarang juga menolak keras kehadiran KSO yang berasal dari Ketapang. Ada apa sebenarnya dengan PT Agrinas ini sekarang?” ujarnya.
Afrizal bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan mengevaluasi jajaran pimpinan PT Agrinas di Riau.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo agar menegur secara keras pimpinan PT Agrinas yang ada di Riau ini. Kami menduga ada permainan mafia di dalamnya,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait segera melakukan audit dan bertindak cepat agar tidak ada pihak yang bekerja di luar jalur hukum.
Warga menegaskan bahwa ruang hidup dan tanah mereka bukan untuk diperdagangkan atau dikelola oleh pihak luar tanpa persetujuan masyarakat tempatan.
PKMNR bersama tokoh adat menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses ini dan memastikan tidak ada keputusan sepihak dijalankan sebelum legalitas seluruh pihak dinyatakan sah dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Agrinas maupun pihak terkait lainnya. Informasi akan diperbarui bila terdapat perkembangan lebih lanjut.
Komentar Anda :