| PMMN Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar: Buka Data, Jangan Hanya Klaim Sesuai Prosedur | | Legalitas, Pengawasan, dan Status Pengelolaan Gedung The Peak Dipertanyakan | | Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan Inovasi “KERINCI” | | S. Hondro Bertemu Hercules, Pulang Bawa Misi Besar Bangun GRIB Jaya Pekanbaru yang Lebih Solid | | IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar | | FITNAH BIADAB NARKOTIKA INTERNASIONAL! TAK TERIMA NAMA BAIKNYA DIINJAK-INJAK, ANDI MORENA DECLARE WAR: SIAP Bantai DAN SERET AKUN PEMBUNUH KARAKTER KE PENJARA POLDA KEPRI!
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PMMN Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar: Buka Data, Jangan Hanya Klaim Sesuai Prosedur
Kamis, 13-08-2026 - 09:50:32 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR — Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN), S. Hondro, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar membuka secara terang-benderang pengelolaan anggaran publikasi media yang disebut mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, Kamis (13/08/26). 

Menurut S. Hondro, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media atau wartawan yang memperoleh maupun tidak memperoleh kerja sama. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau benar anggaran publikasi mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa yang menentukan, media mana yang menerima, berapa nilai kontraknya, apa bentuk pekerjaannya, serta bagaimana pembayaran dilakukan. Jangan sampai muncul kesan ada media yang ‘dititipkan’ atau diprioritaskan karena kedekatan dengan pejabat atau kepentingan tertentu,” ujar S. Hondro.

“Jangan hanya mengatakan semua sudah sesuai prosedur. Tunjukkan prosedurnya kepada publik. Kalau memang transparan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan penggunaan APBD sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

S. Hondro meminta Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya perangkat daerah yang menangani komunikasi dan publikasi, menjelaskan secara terbuka sedikitnya mengenai dasar penganggaran, pagu anggaran, mekanisme pemilihan media, kriteria media yang dapat bekerja sama, daftar kontrak, nilai kerja sama, bentuk dan volume publikasi, serta realisasi pembayaran.

Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja publikasi benar-benar menghasilkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk membangun hubungan politik maupun kepentingan pribadi.

S. Hondro juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap seluruh rantai pengelolaan anggaran tersebut, mulai dari proses perencanaan, pembahasan APBD, penetapan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pemilihan penyedia atau mitra media, pembuatan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Tetapi ketika muncul informasi mengenai dugaan pembagian anggaran berdasarkan titipan atau media pilihan, maka informasi itu harus diuji. Pemeriksaan harus berbasis dokumen, bukan berdasarkan rumor,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat kesesuaian antara nilai kontrak dengan output publikasi yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

“Jangan sampai pemerintah membayar mahal tetapi output-nya tidak sebanding. Sebaliknya, media yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas juga harus mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kriteria yang jelas,” lanjutnya.

S. Hondro mengingatkan bahwa anggaran publikasi yang bersumber dari APBD merupakan uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dijauhkan dari praktik transaksional, kepentingan politik praktis, maupun pembagian berdasarkan kedekatan.

Ia juga meminta anggota DPRD dan pejabat eksekutif yang disebut-sebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran tersebut memberikan penjelasan apabila memang diperlukan.

“Kalau ada tudingan keterlibatan pihak tertentu, berikan ruang untuk klarifikasi. Tetapi jangan pula masyarakat diminta percaya begitu saja tanpa transparansi. Cara terbaik menjawab kecurigaan adalah membuka data dan memperlihatkan prosesnya,” ujar S. Hondro.

PMMN, lanjutnya, berkepentingan memastikan ekosistem pers daerah berjalan sehat. Pemerataan kesempatan kerja sama media harus tetap memperhatikan profesionalitas, legalitas, kapasitas, jangkauan media, kualitas produk jurnalistik, serta ketentuan yang berlaku.

“Media massa jangan dijadikan alat untuk membungkam kritik atau membangun loyalitas kepada penguasa. Pemerintah membutuhkan media yang profesional, independen, dan kritis. Sebaliknya, media juga harus menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab,” katanya.

Terkait belum adanya tanggapan dari Kepala Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid IKP Bambang, S. Hondro meminta pejabat terkait memberikan penjelasan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kami berharap Diskominfo Kampar segera memberikan klarifikasi. Jelaskan berapa sebenarnya anggarannya, bagaimana mekanisme kerja samanya, berapa media yang terlibat, dan apa dasar penetapannya. Kalau semua sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat dengan data,” ujarnya.

S. Hondro menegaskan PMMN akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang profesional dan berdasarkan data.

“Kami tidak berada pada posisi untuk menghukum atau menghakimi. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan pertanyaan publik mengenai penggunaan uang rakyat berhenti tanpa jawaban. Transparansi adalah jalan terbaik. Bila benar tidak ada masalah, buka data dan buktikan,” pungkas S. Hondro.

Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN) menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran publikasi bukan ditujukan untuk memusuhi pemerintah maupun membela kelompok media tertentu, melainkan untuk memastikan kemitraan pemerintah dengan pers berlangsung secara sehat, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***



 
Berita Lainnya :
  • PMMN Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar: Buka Data, Jangan Hanya Klaim Sesuai Prosedur
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved