| Seorang Wanita Berinisial NZ Tega Larikan Uang Sebanyak Rp 75.000.000 | | Oknum Kades Kemang Manis Di Periksa Inspektorat Diduga Terindikasi Mengelapkan Anggaran | | Jamaah calon haji JCH 442 akan mulai Berangkat 18 sampai 24 Mei 2024 | | Masyarakat Desa Gunung Mulya Heboh,Uang SHU PT.AA Lobang kolam di duga dibagikan ke oknum Tertentu | | Tugu Nelayan Pulau Halang Rohil Diresmikan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Budi | | Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dr. Firman Wijaya S.H.,M.H. Sambut Baik Putusan MK Soal Pilkada Boven Digoel Papua
Rabu, 24-03-2021 - 16:16:59 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, JAKARTA | Putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK -red) terhadap 13 perkara secara daring pada senin 22 Maret 2021 kemarin, mendapat perhatian dari Ketua Umum PERADIN Dr. Firman Wijaya, SH.,MH

"Firman menyambut baik putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Boven Digoel."

Sebagai Saksi Ahli yang di hadirkan pihak Pemohon pada persidangan terkahir (25/2/21) kemarin, Firman sangat mendukung putusan MK. Karenanya mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyaratan yakni bebas bersyarat final serta surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ungkapnya Rabu, 24/03 di bilangan Jakarta Selatan.

Bahwa “Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga  negara terutama hak politik ex warga binaan dengan jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor (aset recovery) serta kandidat yang jujur dan berintegritas,” Terang Ketua Umum PERADIN.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sidang putusan sengketa dalam pertimbangannya MK memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.

MK juga menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Selanjutnya. MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba. Tutup.



 
Berita Lainnya :
  • Dr. Firman Wijaya S.H.,M.H. Sambut Baik Putusan MK Soal Pilkada Boven Digoel Papua
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved