| Seorang Wanita Berinisial NZ Tega Larikan Uang Sebanyak Rp 75.000.000 | | Oknum Kades Kemang Manis Di Periksa Inspektorat Diduga Terindikasi Mengelapkan Anggaran | | Jamaah calon haji JCH 442 akan mulai Berangkat 18 sampai 24 Mei 2024 | | Masyarakat Desa Gunung Mulya Heboh,Uang SHU PT.AA Lobang kolam di duga dibagikan ke oknum Tertentu | | Tugu Nelayan Pulau Halang Rohil Diresmikan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Budi | | Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dialog Publik RKUHP Di 11 Kota, Menko Polhukam Mahfud MD: KUHP Direvisi Karena Hukum Adalah Pelayan Masyarakat
Kamis, 08-09-2022 - 12:25:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com | Pemerintah dibawah koordinasi Kemenko Polhukam, mulai pekan ini menyelenggarakan Diskusi Publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Diskusi berlangsung di 11 Kota, mulai dari Kota Medan yang sekaligus mencakup wilayah Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari yang mencakup Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia.

Hari Rabu (7/9/2022) ini, Menko Polhukam Mahfud MD membuka Diskusi Publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung.

Di Surabaya, Menko Mahfud tampil secara daring dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, yang juga menampilkan tiga narasumber pakar hukum pidana, yakni Pujiyono, Guru Besar Universitas Diponegoro, Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia, dan Yenti Garnasih yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).


Sementara di Bandung, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Menko hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga antara lain dihadiri sejumlah narasumber seperti Wamenkumham, Eddy Hiearij.

Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, jika melihat kembali konstitusi hukum nasional, maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.

Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan, semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini.

"Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut," ujar Menko Mahfud sembari menjelaskan, salah satu hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan menurut ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat dimana hukum itu berlaku," ujar Menko Mahfud MD.

Menurutnya, dimana ada masyarakat, disana ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu.

Menurut Mahfud, hukum adalah pelayan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku.

"Jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.

"Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," lanjutnya.

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963, pemerintah dan masyarakat telah mendiskusikan perubahan KUHP, yang saat ini sudah menghasilkan rancangan KUHP yang relatif siap untuk diundangkan.


"Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," lanjut Mahfud.

Meskipun begitu, karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat, maka Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akdemisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah.

"Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini," tegas Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut. (SHI GROUP)

Editor : Yolan



 
Berita Lainnya :
  • Dialog Publik RKUHP Di 11 Kota, Menko Polhukam Mahfud MD: KUHP Direvisi Karena Hukum Adalah Pelayan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved