Ada Camat Tambusai M.Ghadafi, Kepala Desa Lubuk Soting Marposo Siregar, SE, Kepala Desa Tingkok Herman Lubis, BPD Desa Tambusai Timur H.Sakot, dari Tokoh Masyarakat Tiga Desa, H.Jannan, Mara Kayo, Daman Huri dan lainnya, dari Gempar juga Pemuda Tiga Desa, S. Halomoan Nasution, Balyan , Alexander LubisSedangkan dari PT Hutahaean Jepri dan Endri Cs.
Usai hearing dibuka, diawali Tokoh masyarakat Tingkok H. Janna Lubis mengucapkan, Hearing kali ini sudah berulangkali, namun perusahaan semakin kenyang, sedangkan masyarakat hanya tau ada lahannya saja.
"Untuk itu kami meminta untuk diakhiri kerjasama yang tidak jelas dari manajemen PT Hutahaean ini," jelas H. Jannan Lubis yang di sepakati seluruh masyarakat tiga desa yang hadir di Hearing tersebut.
Yang mana, sengketa lahan di PT Hutahaean Tambusai ini, sudah terjadi sejak Kabupaten Rokan Hulu masih Kabupaten Kampar pada tahun 1998 silam dan sudah di Hearing berulang kali, hingga difasilitasi oleh Pemkab Rohul tetap perusahaan tak gubris, Hearing diantaranya pada Hari Rabu, (22/1/2020) lalu, namun Dihearing ini, kembali disampaikan Manajemen PT Hutahaean pada berdalih karena tidak terlaksana nya perjanjian dari luas 2.300 hektar.
"Sementara Lahan dikuasai PT Hutahaean Tambusai tersebut sesuai pengakuan Harangan Wilmar Hetahaean selaku Direktur Utama, ada lahan masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur dan Tingkok seluas kurang lebih 835 hektar di Afdeling 8 yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan di Ruang Rapat Hotel Labersa Kota Pekan Baru beberapa tahun lalu," beber Sukrial Halomoan Nasution.
Dijelaskan perwakilan Disnakbun Rokan Hulu yakni Kabid Sarpras Samsul Kamal mengatakan catatan dari dinasnya terkait lahan dikuasai saat ini PT. Hutahaean di Tambusai Timur itu, memang tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) hanya ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.800 Hektar.
"Catatan Dinas Perkebunan dan Kehutanan saat itu hanya IUP 2800 ha, namun alasan PT Hutahaean pada masalah ini yang sudah beberapa kali mediasi, karena pola kerjasama tidak terlaksana sesuai SK perjanjian awal," kata Samsul Kamar mewakili Kadisnakbun Rokan Hulu
"Selain dari lahan dari Tambusai Timur juga PT Hutahaean miliki lahan diwilayah Kecamatan Tambusai yang ada HGU nya seluas 4800 hektar," tambahnya lagi.
Sementara itu, Perwakilan Adwil Pemkab Rohul RTRW Desa di Tambusai sudah keluar Peraturan Bupati Rokan Hulu termasuk wilayah Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur dan rekomendasi Komisi II DPRD Rohul, kapan dilaksanakan, Adwil tetap menunggu.
Dalam hearing itu, sempat terjadi ketegangan saat Budi Suroso dan Budiman tiba tiba menggebrak meja, sehingga membuat yang hadir dihearing terdiam.
Budi Suroso mengaku, hearing antara PT Hutahaean dan tiga Desa di Kecamatan Tambusa sudah dilakukan kesekian kalinya, namun tidak juga menuai hasil serta kesepakatan dari kedua belah pihak dan perusahaan tak pernah menjawab setiap hasil pertemuan.
"Hearing kali ini sudah yang kesekian kalinya, jangan sampai kita terus menerus rapat namun tidak ada hasilnya," tegas Budi Suroso sambil mengebrak meja, di hadapan seluruh hadirin
Budi Suroso juga menyatakan, sejauh ini PT.Hutahaean tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Rohul namun terus menerus menggeruk kekayaan alam Kabupaten Rohul.
"Seharusnya PT.Hutahaean sadar diri kalau mereka itu hanya menumpang di Kampung ini," tegas Budi.
Melalui wawancara awak media mewakili Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkhas mengatakan dari hearing antara PT Hutahaean dan masyarakat Tiga Desa di Kecamatan Tambusai, Komisi II DPRD Rohul menerbitkan Tiga Poin Rekomendasi.
Tiga poin rekomendasi yang diterbitkan Komisi DPRD yakni, 1, Pengukuran Ulang Lahan PT Hutahaean yang bermasalah dengan Masyarakat Tiga Desa, Desa Lubuk Soting, Tambuasai Timur dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai.
2. Meminta untuk di stastus Guokan Lahan Yang kurang lebih 835 Hektar yang berada di Afdeling 8 PT Hutahaean Tambusai
3. Diusulkan Pencabutan Izin, bila tidak ada realisasi haknya masyarakat Tiga Desa, Desa Lubuk Soting, Desa Tambusai Timur dan Tingkok.
"Kita merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan seluas 825 hektar yang dikuasai dan sudah dibangun Kebun Kelapa Sawit oleh PT Hutahaean," tutur Murkhas.
Lanjutnya, ditentukannya status lahan HGU yang digunakan oleh PT Hutahaean dengan adanya kesepakatan dan Keputusan yang ditentukan oleh kedua belah pihak.
"Kita memberikan waktu selama dua Minggu kepada PT Hutahaean untuk menyelesaikan permasalahan ini, apabila tidak diselesaikan, maka tentunya kita rekomendasikan semua kegiatan PT.Hutahaean diberhentikan sementara waktu atau Statuquo," tegas Murkhas.
Ditempat yang sama, Budiman yang merupakan Anggota DPRD Rohul dapil II Tambusai dan Tambusai Utara mengatakan bahwa keputusan Komisi II Anggota DPRD Rohul terdengar tegas dan berpihak ke masyarakat.
"Kita terus melakukan hearing, masyarakat demo bertahun-tahun tidak ada hasilnya. Saya sebagai wakil rakyat di dapil II sudah sewajarnya meluapkan emosi," jelas Budiman.
Budiman juga berharap perusahaan di Kabupaten Rohul untuk tidak semena-mena di Negeri Seribu Suluk.
"Kita berharap pemerintah tegas dalam hal ini, Jangan hanya untuk PT.Hutahaean saja, tapi seluruh perusahaan lainnya," ucap Budiman
Lanjut Budiman juga meminta PT Hutahaean memberikan bantuan berupa CSR ke masyarakat dan meminta agar NPWP Perusahaan yang beralamat di luar daerah dibuat di Rohul bukan di Jakarta, Pekanbaru atau Medan.
"Biar pajaknya kita dapatkan, jangan mereka hanya lewat-lewat dan menggeruk kekayaan kita saja, karena NPWP itulah yang jadi dasar kita meningkatkan pendapatan daerah," tambah Budiman.
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan PT Hutahaean iuga menunggak pajak non PLN sebesar Rp.260 juta.
"Malahan kita digugat di Mahkamah Konsitusi, alhamdulillah saja Pemerintahan kita menang. Inikan sudah luar biasa melawan pemerintah daerah mereka (PT Hutahahean) ini,"tegas Budiman dengan nada geram.
Masih Budiman menilai PT Hutahaean tidak berniat untuk berkontribusi dengan Pemerintah maupun masyarakat daerah, terbukti sudah 18 tahun tidak ada kontribusi PT Hutahahean dalam pembangunan daerah.
Menanggapi yang sudah terungkap di Hearing Komisi II DPRD Rohul, General Manager Senior PT Hutahaean Erwin Butar-butar, perusaahan berupaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Prinsipnya PT Hutahaean tidak mau melukai hati rakyat, tapi bagai mana kalau bisa bersama-sama membangun Perusahaan dan Desa serta bisa berjalan bersama-sama.
"Jalan Satu-satunya, Perusahaan PT Hutahaean membangun harmonisasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, untuk bersama membangun perusahaan, desa dan jalan bersama-sama," ungkap Erwin Butar-butar. (Fah/SHI Group)